Mulai 2 Februari 2019 para pengguna aplikasi E-Faktur sudah bisa menggunakan aplikasi e-faktur versi dekstop terbaru yaitu versi 2.2. Aplikasi e-faktur versi dekstop 2.2 ini direlease Januari 2019. Secara resmi DJP mengijinkan wajib pajak untuk menggunakan aplikasi ini mulai tanggal 2 Februari 2019. Namun jika Anda belum siap melakukan update aplikasi e-faktur, Anda tidak harus menjalankan aplikasi e-faktur versi dekstop pada tanggal 2 Februari tersebut.
Terdapat beberapa hal yang penting untuk Anda perhatikan sebelum melakukan update aplikasi e-faktur. Sebelum melakukan update aplikasi e-faktur, ada baiknya Anda persiapkan dulu segala sesuatunya sehingga jika terjadi error, bisnis Anda tidak terganggu. Apa yang perlu diperhatikan ketika melakukan upgrade e-faktur? Simak artikel Tips Update E-Faktur Secara Offline ini. Selain itu juga tersedia forum diskusi yang membahas masalah e-faktur, sehingga jika Anda mengalami masalah saat update e-faktur dapat belajar dari pengalaman para pengguna sebelumnya.
Aplikasi e-faktur sebelumnya adalah e-faktur versi 2.1. Jadi jika Anda masih menggunakan e-faktur versi dekstop yang lama, lakukan update terlebih dahulu ke versi yang lebih baru. Kini (per Februari 2019) Aplikasi e-faktur versi 2.1 telah diupdate ke versi 2.2. Beberapa perbaikan pada versi 2.2 ini dilakukan meliputi:
- Bugs fix Posting pembetulan spt selalu muncul “Nomor NTPN sudah digunakan”.
- Penambahan nomor dokumen pengganti di list dokumen lain pajak keluaran
- Bugs fix ketika registrasi berhasil dan kemudian aplikasi dibuka ulang selalu terjadi error, database tidak dapat diakses ( general error )
- Validasi import faktur PK tanpa ada OF
- Validasi Import pk menggunakan uang muka atau pelunasan bernilai negatif
- Untuk pilihan restitusi atas kelebihan pembayaran wajib memilih jenis pasal restitusi
- Posting spt, nilai fk yg sudah diganti hanya berubah jadi 0 ketika normal penggantinya sudah diupload
- Posting SPT, tuning performance
- Validasi NTPN untuk Dokumen Lain untuk jenis dokumen SSP
Update aplikasi e-faktur dapat didownlod di laman E-Faktur DJP. Namun jika mengalami kendala, silakan download aplikasi e-faktur melalui menu download di situs E-Pajak atau melalui akun Anda di Forum Pajak.
Comments are closed.