Cara lapor SPT Pajak Penghasilan Perorangan dengan Menggunakan e-SPT

Cara lapor SPT pajak penghasilan ada beberapa macam. Pertama, wajib pajak dapat menggunakan SPT pajak penghasilan berupa formulir kertas SPT yang tersedia di KPP. Cara lapor pajak seperti ini biasa dikenal dengan cara lapor SPT secara offline. Kedua, cara lapor SPT secara online. Pada cara kedua ini, wajib pajak dapat melaporkan pajak penghasilannya dengan menggunakan website DJP Online. Cara lapor pajak secara online dapat dilakukan dengan tiga cara mudah, yaitu dengan e-filing, e-form atau e-SPT.

Kita sudah membahas cara lapor SPT dengan cara e-filing dan cara lapor SPT menggunakan e-form. Kali ini akan dibahas bagaimana cara lapor pajak menggunakan e-SPT bagi wajib pajak perorangan atau wajib pajak orang pribadi. Caranya cukup mudah. Berikut ini urutan langkah yang bisa Anda kerjakan.

  • Pertama, membuat SPT melalui aplikasi e-SPT Orang Pribadi. Anda dapat mendownload software dengan mengikuti tautan pada cara install e-SPT Orang Pribadi.
  • Setelah SPT versi softcopy selesai dibuat, Anda dapat memilih menu Lapor SPT. Dari hasil menu ini akan dibuat satu file csv. File ini yang harus diupload di portal DJP Online, berikut lampiran yang diperlukan. Kode nama csv yang bisa diterima untuk SPT Tahunan OP (1770) adalah F1132160115 dan untuk SPT Tahunan OP S (1770 S) adalah F1132180115. Nama file ini akan secara otomatis dihasilkan aplikasi, jadi pengguna tidak perlu membuat nama file sendiri.
  • Cara melaporkan SPT adalah :
  • lapor-spt-pajak-penghasilan-dengan-e-spt
    1. Pada dasbor pilihan menu e-filing, pilih upload.
    2. Klik tombol “Browse File…csv”, kemudian pilihkan file csv SPT Anda (wajib diisi)
    3. Jika akan menyerahkan lampiran SPT, Klik tombol “Browse File…pdf”, kemudian pilihkan file pdf sebagai lampiran SPT Anda
    4. Klik tombol “Start Upload” untuk mengirimkan file ke DJP
    5. Klik tombol “Cancel” jika akan membatalkan file yang akan dikirim
  • Ketentuan pengiriman file :
    1. NPWP yang terdapat didalam nama file csv harus sama dengan NPWP yang login ke aplikasi
    2. Pemberian nama file lampiran SPT selain untuk SPT PPh Badan (1771) yang berekstensi pdf harus sama dengan nama file csv, contoh jika file csvnya bernama 0123456789520010101201200F1232040111.csv, maka file pdfnya harus diberi nama 0123456789520010101201200F1232040111.pdf
    3. Hanya 1 (satu) buah file csv yang dapat diunggah
    4. File csv harus diunggah sedangkan file pdf tidak harus diunggah (anda dapat mengunggah file csv saja atau anda dapat mengunggah file csv dan pdf
    5. Anda tidak dapat mengunggah hanya file pdf saja
    6. Lampiran file berupa file pdf, disarankan menggunakan file dengan ukuran file sekecil mungkin dengan file pdf hasil dari konversi(convert) file lain ke pdf, bukan pdf hasil dari pindai/scan

Selamat mencoba!

, , , , , , ,

Comments are closed.