npwp-terbaru

Aturan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Terbaru

Aturan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terbaru termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tanggal 8 Juli 2022. Dalam aturan NPWP terbaru ini diatur beberapa hal, meliputi penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia serta ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk Indonesia, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

npwp-terbaruDengan adanya aturan ini, maka format NPWP baru sejak 14 Juli 2022 mulai menggunakan format baru yang mana untuk perorangan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Adapun untuk wajib pajak lainnya, menggunakan nomor 16 digit yang dibuat berdasarkan permintaan wajib pajak ataupun yang ditentukan secara jabatan. Selain menentukan saat mulai berlakunya format NPWP terbaru, aturan ini memberikan waktu s.d. 31 Desember 2023 untuk beberapa layanan administrasi yang sudah mengakomodasi NPWP dengan format baru, selebihnya masih bisa menggunakan NPWP format lama. Per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Lebih lanjut, untuk pendaftaran NPWP bagi WP baru, baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan, ditentukan sebagai berikut:

  • Untuk Wajib Pajak Perorangan, dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya s.d. 31 Desember 2023)
  • Untuk WP selain OP, diberikan NPWP dengan format 16 digit
  • Untuk WP Cabang , diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya s.d. 31 Desember 2023)

Bagi wajib pajak Perorangan yang sudah memiliki NPWP sebelumnya, NIK dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru. Untuk itu dapat dilakukan pemadanan NPWP dengan NIK masing-masing wajib pajak. Jika data NPWP dan NIK valid, maka NIK dapat berfungsi sebagai NPWP. Namun jika hasil pemadanan tidak valid, maka DJP akan meminta klarifikasi melalui sarana yang tersedia seperti DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lain.

format-npwp-terbaruUntuk memberikan klarifikasi, Wajib Pajak melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan pada saat permintaan klarifikasi belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perubahan data dapat dilakukan oleh Wajib Pajak melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, contact center Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

Adapun untuk ketentuan NPWP untuk WP lama selain OP, ada penambahan angka 0 di depan NPWP lama. Sedangkan ketentuan NPWP untuk WP cabang lama, NPWP diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan (melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lain). Seluruh NPWP dengan format lama (15 digit) masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:

, ,

Comments are closed.