e-SPT Masa PPh Pasal 21 adalah sarana untuk lapor pajak penghasilan pasal 21, atau pajak yang dipotong/dipungut pemberi kerja. e-SPT PPh Pasal 21 ini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan maupun bendaharan, -di mana wajib pajak-wajib pajak ini melakukan pemotongan atau pemungutan pph terhadap pegawainya. (lebih…)