ePajak – Awal bulan ini (Juli 2015), pemerintah baru saja meluncurkan program amnesty pajak. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mendapat fasilitas penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Amnesti pajak dilakukan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan. (lebih…)