Tag Archives | penegasan atas e-faktur

e-pajak-new-perpajakan

Anda PKP Wajib E-Faktur Tapi Tidak Membuat Faktur Pajak Elektronik? Bersiaplah Didenda 2%

ePajak – Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, Ditjen Pajak telah menetapkan Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali untuk wajib membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015. (lebih…)

Continue Reading