Mulai tahun pajak 2015, Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui situs ditjen pajak. Hal ini telah diinstruksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015. Selain ASN, TNI dan Polri, setiap wajib pajak […]