Sebagaimana telah kami ulas sebelumnya, awal tahun 2017 ini DJP meluncurkan aplikasi e-form sebagai salah satu sarana untuk lapor SPT Tahunan. Sayangnya, lapor SPT menggunakan e-form ini masih terbatas bagi wajib pajak yang mengisi formulir SPT 1770 dan SPT 1770S.
Dibanding sarana lapor SPT yang lain, seperti e-SPT maupun e-filing, lapor SPT menggunakan e-form cukup memiliki nilai positif. Keuntungan pertama jika Anda menggunakan e-form, Anda akan memiliki database (file-file) SPT yang Anda buat. Ini bisa dilakukan karena e-form menyediakan menu ‘print’ SPT dan juga ‘save’ SPT ke komputer. Hal semacam ini tidak bisa Anda lakukan jika Anda menggunakan e-filing dikarenakan database spt Anda hanya tersedia di situs e-filing. E-filing sendiri tidak menyediakan menu ‘lihat SPT’. Ini yang menjadi salah satu kelebihan e-form dibanding e-filing dimana ketika Anda memiliki database sendiri salah satunya Anda bisa melihat data-data apa yang telah Anda laporkan pada SPT sebelumnya. Ini akan mempermudah Anda mengisi SPT pada tahun-tahun selanjutnya.
Kelebihan kedua lapor SPT menggunakan e-form, Anda tidak terlalu tergantung dengan situs DJP Online. Memang, aplikasi e-form tetap membutuhkan koneksi internet. Namun koneksi ini hanya diperlukan saat Anda mengunggah SPT ke server DJP. Ketika Anda mengisi e-form ataupun melakukan editing, tidak perlu terkoneksi jaringan internet.
Disamping kelebihan-kelebihan yang ada, sebagai aplikasi yang relatif baru memang masih ada hal yang butuh diperbaiki. Jika dibandingkan dengan e-filing misalnya; lapor SPT menggunakan e-filing bisa dilakukan dengan menggunakan telpon genggam atau android, sedangkan e-form belum bisa dijalankan lewat android.
Yang kedua, aplikasi e-form belum dilengkapi dengan petunjuk pengisian teknis yang spesifik. Artinya, Anda tetap harus mencocokkan dengan petunjuk pengisian secara SPT manual, sebagai contoh, token yang diberikan oleh sistem e-filing digunakan untuk upload berkas yang mana. Pada kasus SPT 1770S misalnya, penggunaan token ini, e-form menyediakan tiga formulir yaitu SPT Induk, Lampiran I dan Lampiran II, namun e-filing hanya menyediakan satu token untuk satu peng-upload-an.
Terlepas dari kelebihan dan kekurangan e-form, kami mencoba menyediakan petunjuk lapor SPT menggunakan e-form bagi Anda yang ingin mencoba fasilitas baru ini. Perlu diperhatikan bahwa petunjuk ini bukan petunjuk resmi dari DJP dan resiko serta tanggung jawab pelaporan SPT menggunakan e-form berdasarkan petunjuk ini, sepenuhnya tanggung jawab Anda.
Persiapan Lapor SPT dengan E-Form
Untuk lapor SPT menggunakan e-form, yang perlu Anda persiapkan:
- Aktivasi layanan e-form. Cara melakukan aktivasi e-form dapat Anda baca di artikel E-form: Lapor SPT Tahunan Tanpa Harus Online.
- Anda telah menginstal e-form viewer. Cara install e-form viewer dapat dibaca pada artikel Cara Install E-form Viewer untuk Lapor SPT Tahunan
- Selanjutnya masuk situs DJP Online, untuk mengunduh e-form SPT dan token (kode verifikasi dari DJP). Jika e-form berhasil diunduh, token dari DJP pada saat yang sama akan dikirim melalui email yang kita gunakan di DJP Online.
Mengisi SPT dengan E-Form Viewer
- Selanjutnya jalankan program e-form viewer (IBM Form Viewers) dan buka file yang baru saja diunduh dari DJP Online. Akan terpampang formulir SPT kita.
- Isi SPT seperti biasa Anda mengetik di SPT Manual. Jangan ada ruas yang masih berwarna merah ketika Anda melanjutkan ke langkah selanjutnya.
Upload SPT Menggunakan E-Form ke Server DJP
- Ikuti wizard pengisian e-form SPT sampai muncul petunjuk ‘SUBMIT ONLINE’.
- Pada form ini Anda dapat mencetak SPT Anda, menyimpan dengan nama lain atau mengunggah SPT Anda ke server DJP. Jika sudah yakin dengan SPT Anda, pastikan Anda terkoneksi dengan internet untuk mengunggah SPT.
- Jika pengunggahan SPT Tahunan dengan E-Form berhasil, maka akan muncul notifikasi seperti gambar di atas. Pada saat yang sama DJP akan mengirim tanda Bukti Pelaporan SPT Tahunan ke email kita yang terdaftar di DJP Online.
- Simpan Bukti Pelaporan tersebut untuk Anda.
Terlepas dari kelebihan dan kekurangan e-form dibanding dengan aplikasi pelaporan SPT yang lain seperti e-spt atau e-filing, aplikasi ini tetap layak dicoba. Terutama jika Anda tidak ingin lewat batas waktu pelaporan SPT hanya karena situs DJP Online tidak bisa diakses.
Jika Anda memilik pengalaman lain atau pengetahuan lain seputar e-form, silakan share di ruas komentar artikel ini. Terima kasih dan Selamat Mencoba!
saya lagi mengisi eform. Tp di halaman Induk, bagian G (lampiran), untuk lampiran E (bukti pemotongan di luar negeri), saya tdk bisa mengosongkan check box tersebut. Padahal sy tidak ada lampiran berikut.
Apa sdh ada yg ketemu solusi nya untuk mengosongkan bagian itu?
Kami belum ada solusi kawan FA. Mungkin akan mudah mencari solusi jika pertanyaan diunggah di forum tanya jawab dgn disertai screenshoot tampilan mana yang ada masalah pada e-form.