ePajak – Artikel Pembayaran Pajak Lewat ATM Bank Mandiri ini merupakan lanjutan lebih detil dari artikel e-Billing Pajak. Setelah Anda memperoleh kode billing (ID Billing), Anda dapat memilih cara pembayaran pajak yang paling nyaman Anda gunakan. Pada bagian ini akan menguraikan pembayaran pajak melalui ATM Mandiri.
Untuk melakukan pembayaran pajak lewat Atm Bank Mandiri, terdapat dua cara yang diketahui. Anda dapat memilih salah satu cara yang dapat dijalankan. Cara pertama dapat dilihat pada ilustrasi berikut ini.
Cara kedua hampir mirip dengan cara pertama. Bedanya hanya pemilihan menu pembayaran yang digunakan. Jika cara pertama menggunakan menu pembayaran pajak, pada cara kedua ini menggunakan menu pembayaran multipayment. Berikut ini urutan cara membayar pajak lewat atm mandiri dengan menu multipayment.
Setelah Anda sukses memasukkan PIN ATM, akan muncul pilihan menu ATM. Pilihlah menu BAYAR/BELI.
Setelah pilih menu BAYAR/BELI, lanjutkan dengan memilih menu LAINNYA
Setelah pilih menu LAINNYA, lanjutkan sekali lagi dengan memilih menu LAINNYA
Setelah pilih menu LAINNYA yang kedua kali, akan muncul menu MULTIPAYMENT. Pilih menu ini untuk melanjutkan.
Masukkan kode perusahaan/instansi. Kode perusahaan/instansi untuk PAJAK adalah 10035. Jika sudah memasukkan kode perusahaan, pilih tombol BENAR untuk melanjutkan.
Selanjutnya Anda akan diminta untuk memasukkan kode Billing atau ID BILLING PAJAK. Masukkan kode billing yang telah Anda peroleh dan yang akan Anda bayar. Jika sudah yakin nomor kode billing Anda benar, tekan tombol BENAR.
Mesin ATM akan menunjukkan identitas pembayar dan detil isian surat setoran pajak elektronik yang telah Anda entry sebelumnya di http://sse.pajak.go.id. Baca baik-baik pemberitahuan ATM tersebut sebelum Anda melanjutkan. Jika sudah yakin benar, pilih angka 1 untuk membayar, lalu tekan tombol YA.
Mesin ATM akan menampilkan pilihan pembayaran Anda sekali lagi. Jika sudah yakin benar, sekali lagi tekan tombol YA.
Proses pembayaran pajak melalui ATM selesai. Jangan lupa menyimpan bukti struk ATM karena bukti struk ini juga bukti penerimaan negara yang secara hukum dipersamakan dengan surat setoran pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
*)Diolah dan diketik ulang dari brosur MPN-G2 & Pajeg Lempung
Comments are closed.