ePajak – Sebelumnya, Forum Pajak telah menayangkan artikel Membuat Faktur Pajak Pengganti dengan Aplikasi E-Faktur. Kali ini kita akan membahas sedikit bagaimana cara melakukan pembatalan faktur pajak di aplikasi e-faktur. Tentu saja pembatalan faktur pajak ini dapat dilakukan jika Anda telah membuat faktur pajak dengan aplikasi e-faktur. Jika faktur pajak yang hendak dibatalkan masih dibuat dengan cara manual, maka disarankan pembatalan faktur pajak juga dilakukan secara manual.
Sebelumnya perlu Anda pahami sedikit perbedaan mekanisme mengganti faktur pajak dengan membatalkan faktur pajak. Mekanisme mengganti faktur pajak dapat Anda lakukan jika dalam pengisian faktur pajak terdapat kesalahan penulisan. Namun demikian, jika Anda salah mengisi NPWP di mana NPWP lawan transaksi telah aktif, maka Anda tidak diijinkan membuat faktur pajak pengganti. Dalam kasus ini, mekanisme yang diijinkan adalah melakukan pembatalan faktur pajak.
Selain kesalahan NPWP, mekanisme pembatalan faktur pajak juga dilakukan jika terjadi pembatalan transaksi. Pada aplikasi e-faktur, pembatalan faktur pajak hanya dapat dilakukan pada faktur pajak yang telah mendapat approval dari DJP. Untuk faktur pajak yang masih belum diupload, Anda tinggal menghapus saja dari aplikasi e-faktur.
Akibat dari pembatalan faktur pajak, nomor seri faktur pajak yang telah dipakai sebelumnya tidak dapat digunakan lagi. Selanjutnya Anda diwajibkan melaporkan SPT Masa pembetulan untuk masa pajak di mana terdapat faktur pajak yang dibatalkan. Berikut ini langkah-langkah melakukan pembatalan faktur pajak di aplikasi e-faktur.
- Setelah masuk aplikasi e-faktur, pilih menu FAKTUR –> Pajak Keluaran –> Administrasi Faktur.
- Selanjutnya akan tampil data pajak keluaran Anda. Jika tidak tampil, tekan F5.
- Pilih faktur yang sudah di-approve dan akan diganti, caranya arahkan kursor dan klik sekali, maka akan tampil tombol menu di bawah kotak.
- Pilih tombol Batalkan Faktur.
- Selanjutnya ikuti wizard hingga muncul notifikasi sukses. (Untuk memudahkan Anda bisa simak video tutorial pada artikel ini)
Hello,
Saya mau tahu bagaimana kalo saya terima Faktur Pajak Pengganti (i.e Faktur Pajak Masukan). Faktur pajak ini sudah di approve dan di posting, bagaimana saya bisa input pengganti ini ya?
Halo juga @FA. Silakan coba ikuti tutorial e-faktur untuk faktur pajak pengganti dari sisi pembeli ini.
Hello,
Kalau mau melakukan pembatalan faktur pajak yang dibuat sebelum masa EFaktur bagaimana caranya ya?
Apakah bisa dilakukan melalui aplikasi EFaktur?
Mohon bantuan informasinya.
Terima kasih.
Jika salah input faktur pajak masukan, misal salah tanggal faktur dan DPP, sedangkan FPM tersebut sudah diapprove, bagaimana membetulkannya? Terima kasih.
Halo Pak @amad syukron. Kami belum menemukan solusi untuk permasalahan seperti yang Anda ajukan. Secara sistem aplikasi e-faktur akan mencocokan antara Faktur Pajak Masukan dgn Faktur Pajak Keluaran yang dilaporkan lawan transaksi Anda. Jadi jika entry Anda salah, yang dijadikan acuan utama adalah Faktur Pajak Keluaran lawan transaksi Anda. Demikian.
Saat pertama kali menggunakan E-Faktur ini saya ada kesalahan nama penandatangan yg sudah terlanjur di upload, lalu saya buat pembatalan faktur pajak.
apakah itu sudah benar pak?
oya, untuk lawan transaksinya tidak punya NPWP, saya isi 0000000000
Ibu @Farida Gusvyanti: Kalau salah penandatangan faktur pajak, tidak termasuk dalam hal yg menyebabkan pembatalan Faktur pajak. Mungkin lebih tepatnya faktur pajak pengganti kali ya. Karena salah penandatangan masuk kategori faktur pajak tidak lengkap. Mungkin untuk pastinya bisa ditanyakan ke AR ibu. Salam.
bapak2/ibu2, mau tanya kalau exe efaktur di run tidak ada respon dan file exe di folder efakturnya hilang sendiri, itu kenapa ya???
kemungkinan besar komputer Anda terjangkit virus Mas @Jannes