Luncurkan E-Faktur Web-Based, Situs E-Faktur Down

DJP baru saja luncurkan e-faktur web-based, situs e-faktur down. Jika Anda mengalami kesulitan akses situs e-faktur beberapa hari ini, jangan khawatir. Sebaiknya Anda ngopi-ngopi dulu atau piknik. Kenapa? Karena situs DJP Online yang melayani aplikasi e-faktur dan e-nofa sedang dalam proses upgrade. Sesuai informasi dari DJP, situs akan kembali bekerja normal pada 3 Oktober 2017. Hal ini karena DJP sedang luncurkan e-faktur web-based.

Upgrade aplikasi e-faktur ini terkait dengan update aplikasi e-faktur terbaru menjadi aplikasi e-faktur versi 2.0. Selain itu DJP juga sedang membangun e-faktur web-based (penyediaan aplikasi e-faktur berbasis situs) dan penyediaan aplikasi e-faktur host-to-host. Aplikasi e-faktur web-based dan host-to-host e-faktur diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang telah memperoleh ijin menggunakan layanan aplikasi ini. Sedangkan pengusaha yang sebelumnya menggunakan e-faktur versi 1.xx, Anda bisa melakukan update e-faktur terbaru ke versi 2.0.

Apa saja yang diperbaiki pada e-faktur versi 2.0? Berikut ini changelog untuk aplikasi e-faktur versi 2.0.

  1. Tambahan fitur pembatalan faktur pajak meski faktur sudah disetujui lawan transaksi.
  2. Tambahan fitur pembatalan retur faktur pajak
  3. Adanya peringatan jika transaksi yang direkam melebihi Rp 1 milyar
  4. Adanya notifikasi untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Referensi untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP atau 00.000.000.000-0.000.000
  5. Perbaikan bugs saat cetak nota retur
  6. Penambahan cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015”
  7. Penambahan cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 74 TAHUN 2015”
  8. Penambahan cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015”

Jika Anda belum update e-faktur ke versi terbaru, segera lakukan update. File update e-faktur versi 2.0 dapat Anda download  installer e-faktur melalui situs DJP Online.

, , , , , ,

Comments are closed.