DJP baru saja luncurkan e-faktur web-based, situs e-faktur down. Jika Anda mengalami kesulitan akses situs e-faktur beberapa hari ini, jangan khawatir. Sebaiknya Anda ngopi-ngopi dulu atau piknik. Kenapa? Karena situs DJP Online yang melayani aplikasi e-faktur dan e-nofa sedang dalam proses upgrade. Sesuai informasi dari DJP, situs akan kembali bekerja normal pada 3 Oktober 2017. Hal ini karena DJP sedang luncurkan e-faktur web-based.
Upgrade aplikasi e-faktur ini terkait dengan update aplikasi e-faktur terbaru menjadi aplikasi e-faktur versi 2.0. Selain itu DJP juga sedang membangun e-faktur web-based (penyediaan aplikasi e-faktur berbasis situs) dan penyediaan aplikasi e-faktur host-to-host. Aplikasi e-faktur web-based dan host-to-host e-faktur diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang telah memperoleh ijin menggunakan layanan aplikasi ini. Sedangkan pengusaha yang sebelumnya menggunakan e-faktur versi 1.xx, Anda bisa melakukan update e-faktur terbaru ke versi 2.0.
Apa saja yang diperbaiki pada e-faktur versi 2.0? Berikut ini changelog untuk aplikasi e-faktur versi 2.0.
- Tambahan fitur pembatalan faktur pajak meski faktur sudah disetujui lawan transaksi.
- Tambahan fitur pembatalan retur faktur pajak
- Adanya peringatan jika transaksi yang direkam melebihi Rp 1 milyar
- Adanya notifikasi untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Referensi untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP atau 00.000.000.000-0.000.000
- Perbaikan bugs saat cetak nota retur
- Penambahan cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015”
- Penambahan cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 74 TAHUN 2015”
- Penambahan cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015”
Jika Anda belum update e-faktur ke versi terbaru, segera lakukan update. File update e-faktur versi 2.0 dapat Anda download installer e-faktur melalui situs DJP Online.
Comments are closed.