ePajak – Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, mulai 1 Juli 2015, Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015. Pengusaha yang diwajibkan menggunakan e-faktur ini juga diwajibkan membuat SPT Masa PPN melalui aplikasi e-faktur. Untuk diketahui, aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik yang sekaligus satu kesatuan untuk membuat SPT Masa PPN 1111.
Namun demikikan, tidak semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan aplikasi efaktur dapat membuat e-SPT Masa PPN. PKP yang termasuk dalam perkecualian ini adalah PKP yang menggunakan deemed Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
Meski PKP ini termasuk juga dalam PKP yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur, namun SPT Masa PPN-nya adalah e-SPT Masa PPN 1111DM. E-SPT Masa PPN 1111DM ini dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111DM. Kesimpulannya PKP yang menggunakan deemed Pajak Masukan dan menggunakan aplikasi e-faktur, maka ia harus membuat faktur pajak elektronik dengan aplikasi e-faktur dan membuat e-SPT Masa PPN 1111DM dengan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111DM.
Comments are closed.