e-pajak-new-perpajakan

Faktur Pajak Fiktif? Begini Cara Mendeteksi Faktur Fiktif!

ePajak – Maraknya penggunaan faktur pajak fiktif tidak saja merugikan negara namun juga merugikan dunia usaha. Bagaimana tidak? Faktur pajak fiktif disinyalir merupakan salah satu modus untuk menggerogoti uang negara melalui mekanisme restitusi Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, faktur pajak fiktif juga digunakan untuk membuktikan pembelian versi wajib pajak agar dapat memperbesar harga pokok pembelian serta memperkecil laba.

Bagi dunia usaha sendiri, faktur pajak fiktif merugikan investor dan memperkeruh iklim investasi. Bayangkan jika Anda investor dan tanpa sepengetahuan Anda, staf direksi Anda mengecilkan laba melalui skema faktur pajak fiktif ini. Tentu Anda sebagai investor tidak mendapat keuntungan yang seharusnya menjadi hak Anda. Faktur pajak fiktif juga berdampak pada jumlah deviden yang dibagi lebih kecil dari yang seharusnya. Lebih parah lagi bagi kaum buruh. Laba yang dikecilkan dengan pembelian fiktif yang didukung faktur pajak fiktif dapat dijadikan alasan perusahaan untuk tidak memberi bonus atau menaikkan gaji buruh. Luar biasa menjijikan dampak faktur pajak fiktif ini.

Maka Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan mekanisme baru untuk menangkal kejahatan faktur pajak fiktif yaitu dengan aplikasi e-faktur. Persoalannya, bagaimana mendeteksi faktur pajak elektronik yang diterima bukan merupakan faktur fiktif? Nah, simak cara mendeteksi faktur pajak fiktif berikut ini dan Anda dapat menjadi bagian dari orang-orang yang berupaya untuk menaikkan gaji Anda.

Lihat ilustrasi faktur pajak hasil dari aplikasi e-faktur berikut.

faktur-pajak-fiktif

Note: Ilustrasi data pada faktur pajak di atas hanya contoh dan bukan data konkrit. Ilustrasi disajikan untuk kepentingan berbagi pengetahuan semata.

Dalam gambar faktur pajak tersebut terdapat kotak barcode. Barcode tersebut menyimpan data-data pengusaha yang mengeluarkan faktur pajak. Maka data di barcode dapat dicocokkan dengan data PKP yang tertulis di faktur pajak. Cara membaca barcode, gunakan aplikasi code reader. Banyak aplikasi ini tersedia untuk telepon genggam, baik aplikasi gratis maupun berbayar.

Salah satu aplikasi yang kami gunakan untuk uji coba adalah aplikasi QR Code Reader. Jika Anda menggunakan telpon genggam berbasis android, Anda dapat mengunduh aplikasi ini melalui Google Play. Jika Anda menggunakan blackberry, Anda dapat mengunduh aplikasi ini melalui menu Blackberry World. Aplikasi ini akan bekerja menggunakan perangkat keras kamera yang tersedia pada telepon genggam Anda. Unduh aplikasi tersebut dan install di telepon genggam Anda.

Setelah terinstal, lakukan pemindaian (Scanning) pada barcode di faktur pajak dengan mengarahkan lensa kamera Anda pada barcode. Jika barcode dapat terbaca pemindai Anda, maka server DJP akan mengirim informasi semacam link situs ke telepon genggam Anda. Informasi akan menampilkan data-data dalam efaktur. Anda dapat mencocokkan data-data tersebut dengan informasi yang tertulis di Faktur Pajak. Salah satu data penting yang dilaporkan adalah status approval. Jika data-data cocok dan status approval menyatakan: Faktur Valid, sudah di-approve oleh DJP, maka faktur pajak elektronik hasil dari aplikasi e-ffaktur di tangan Anda adalah sah. Selamat mencoba!

, , , , , , , , ,

Comments are closed.