Bagi Anda Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan aplikasi e-faktur versi dekstop, terhitung mulai hari ini (15 Mei 2018) aplikasi e-faktur versi dekstop mulai beroperasi dengan versi terbaru. Aplikasi menerbitkan faktur pajak elektronik atau E-faktur versi terbaru ini, yang diberi nama e-faktur versi 2.1 merupakan upgrade atau perbaikan dari e-faktur versi 2.0.
Beberapa perbaikan dilakukan seperti perbaikan pada aplikasi e-Faktur terkait dengan beberapa permasalahan seperti gagal impor faktur dari cabang, gagal cetak faktur melalui client, dsb. Selain itu juga terdapat tambahan field untuk memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP; dan penambahan fungsi ekspor data Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Retur Dokumen Lain Pajak Masukan. Update e-faktur versi 2.1 tersedia untuk komputer atau laptop dengan sistem operasi windows 32, windows 64, linux 32, linux 64 dam macintosh.
Pada update e-faktur kali ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak menyediakan fasilitas update e-faktur secara otomatis. Artinya para pengguna aplikasi e-faktur diharapkan melakukan update aplikasi e-faktur secara manual. Untuk memudahkan Anda mengakses link unduhan, kami menyediakan link cadangan apabila server DJP mengalami gangguan. Link cadangan yang tersedia adalah untuk sistem operasi windows 32 dan windows 64. Silakan kunjungi laman download e-faktur untuk desktop pada situs kami dan lakukan update manual e-faktur Anda.
saya baru saja hari ini update, lalu setelah update berhasil mencoba untuk input pajak keluaran, namun saya tidak bisa input nama lawan Transaksi dan alamat nya, kenapa ya? sementara jika harus mengisi referensi lawan transaksi jelas format alamat tidak akan sama dengan pajak keluaran yang terdahulu (dengan nama lawan transaksi yang sama). di refrensi lawan transaksi harus mengisi kode pos dan blok, sementara format yang sudah pernah di input alamat nya tidak dgn mengisi refrensi tsb.