01 aplikasi perpanjangan penyampaian spt tahunan badan

Cara Memberitahukan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan Secara Online

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah akhir bulan ke-empat setelah tahun pajak berakhir, atau tanggal 30 April untuk yang menggunakan tahun pajak Januari-Desember. Namun terkadang ada kendala dalam persiapan pelaporan SPT Tahunan Badan ini, entah karena proses pembukuan yang belum selesai atau hasil audit kantor akuntan publik belum keluar. Karena itu, penyampaian SPT Tahunan Badan terancam melewati batas waktu pelaporan yang ditentukan, yang berarti jua terancam denda keterlambatan.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, DJP memberikan fasilitas kepada wajib pajak untuk memberitahukan permintaan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Dulu pemberitahuan ini dilakukan dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Baru-baru ini, DJP telah memfasilitasi cara memberitahukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara online. Fasilitas ini dapat diakses melalui portal DJP bagi wajib pajak yang sudah menggunakan aplikasi portal DJP untuk pelaporan pajak. DJP menyebut fitur ini sebagai Aplikasi Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan atau e-PSPT.

Untuk menggunakan Aplikasi Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan, pertama-tama Anda harus login dahulu ke Portal DJP. Setelah login, klik tab Profil Anda untuk menambahkan akses pada menu layanan portal DJP. Selanjutnya klik submenu aktivasi fitur, kemudian centang fitur e-PSPT. Setelah centang, jangan lupa klik tombol Ubah Fitur Layanan.
Selanjutnya, klik menu Layanan. Jika aktivasi fitur yang Anda lakukan sebelumnya telah berhasil, pada menu Layanan akan bertambah satu tombol baru menu Perpanjangan Waktu (e-PSPT). Jika Anda klik menu tersebut, akan muncul dashboard perpanjangan waktu SPT, pelaporan dan monitoring.
Jika Anda ingin melakukan perpanjangan waktu penyampaian SPT, Anda dapat klik tab menu pemberitahuan. Tab menu monitoring digunakan untuk memonitor persetujuan dari DJP apakah permohonan Anda disetujui atau tidak. Setelah Anda klik pemberitahuan, DJP akan melakukan validasi atas tahun pajak dan SPT yang Anda mintakan perpanjangan waktu sebagaimana gambar berikut.
Jika validasi dari DJP sukses, formulir pemberitahuan perpanjangan SPT akan muncul. Isi formulir sesuai dengan kolom-kolom yang diminta dan anda telah memberitahukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara online.

, , , ,

Trackbacks/Pingbacks

  1. Bumdes Lapor SPT Tahunan, Cek Yang Perlu Disiapkan - BumDesa - 11 April 2023

    […] dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan Pemberitahuan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemberitahuan tersebut di atas harus disertai dengan penghitungan […]