cara-daftar-djp-online

Cara Daftar DJP Online

ePajak – Sebagaimana diuraikan pada artikel E-Billing Pajak Generasi 2, salah satu syarat agar dapat men-generate kode billing pajak adalah mesti terdaftar di situs DJP Online. Formulir daftar DJP Online dapat dilihat seperti pada gambar berikut:

daftar-e-fin-untuk-djp-onlinecara-daftar-DJP-OnlineTentu Anda dapat mengisi form pendaftaran tersebut. Seperti terlihat pada gambar, salah satu persyaratan daftar DJP Online adalah bahwa Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi E-FIN (Electronic Filing Identification Number). Maka berikut ini kami sajikan cara mengajukan permohonan aktivasi E-Fin yang menjadi salah satu syarat pendaftaran DJP Online.

Cara Aktivasi e-Fin Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • permohonan aktivasi E-FIN dilakukan oleh WP sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
  • WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi E-FIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
  • WP menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas diri berupa: KTPdalam hal WP merupakan WNI; atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal WP merupakan WNA; dan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

Cara Aktivasi e-Fin Untuk Wajib Pajak Badan

  • permohonan aktivasi E-FIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
  • pengurus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi E-FIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat WP terdaftar;
  • pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus  merupakan WNI; atau Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA; kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan kartu NPWP atau SKT atas nama WP badan.
  • menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Cara Aktivasi e-Fin Untuk Wajib Pajak Badan yang Merupakan Kantor Cabang

  1. pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi E-FIN ke KPP tempat WP kantor cabang terdaftar;
  2. pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1. surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
    2. surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
    3. identitas diri berupa:
      1. KTP dalam hal pengurus merupakan WNI; atau
      2. Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
    4. kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan
    5. kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
  3. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Jika permohonan lengkap, maka proses aktivasi E-FIN diselesaikan oleh KPP atau KP2KP dalam jangka Waktu satu hari kerja

Permohonan E-Fin Secara Kolektif

    • Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi E-FIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat.
    • Permohonan dapat dilakukan dalam hal:
      1. jumlah pegawai yang mengajukan permohonan E-FIN lebih dari 20 orang;
      2. nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
      3. pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi E-FIN; dan
      4. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi E-FIN.
    • Pengajuan permohonan kepada KPP atau KP2KP untuk melakukan proses aktivasi E-FIN dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan menggunakan surat permohonan aktivasi E-FIN secara berkelompok melalui Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER- 41/PJ/2015.

Setelah Anda mengaktivasi e-FIN Anda, maka Anda dapat menggunakan layanan-layanan DJP Online, seperti lapor SPT Online, membuat e-billing dan sebagainya.

, , , , , , , ,

4 Responses to Cara Daftar DJP Online

  1. Farida Gusvyanti 6 Januari 2016 at 3:59 pm #

    Kalau untuk permintaan e-fin kolektif diwakilkan perusahaan untuk karyawan-karyawannya bisa tidak?
    persyaratannya apa saja?

  2. Forum Pajak 6 Januari 2016 at 4:41 pm #

    Sudah ditambahkan infonya Bu @Farida Gusvyanti.

  3. supriawan 22 Januari 2016 at 12:24 pm #

    pada PER-41/PJ/2015 tidak dibahas mengenai permohonan e-FIN, tapi permohonan aktivasi e-FIN, apakah kita tidak perlu lagi mengajukan permohonan e-FIN (artinya e-FIN langsung dibuatkan oleh DJP) dan kita hanya perlu mengajukan aktivasi, benar begitu ?

  4. Username 10 Februari 2016 at 8:12 pm #

    izin mas, untuk karyawan terdaftar di SPT PPh pasal 21 (PTnya masing”) diberikan Efin secara jabatan, nah untuk karyawan ybs meminta aktifkan efinnya sesuai dengan per-41/pj/2015 dan SE-80/PJ/2015.