ePajak – Sebagaimana diuraikan pada artikel E-Billing Pajak Generasi 2, salah satu syarat agar dapat men-generate kode billing pajak adalah mesti terdaftar di situs DJP Online. Formulir daftar DJP Online dapat dilihat seperti pada gambar berikut:
Tentu Anda dapat mengisi form pendaftaran tersebut. Seperti terlihat pada gambar, salah satu persyaratan daftar DJP Online adalah bahwa Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi E-FIN (Electronic Filing Identification Number). Maka berikut ini kami sajikan cara mengajukan permohonan aktivasi E-Fin yang menjadi salah satu syarat pendaftaran DJP Online.
Cara Aktivasi e-Fin Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- permohonan aktivasi E-FIN dilakukan oleh WP sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
- WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi E-FIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
- WP menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas diri berupa: KTPdalam hal WP merupakan WNI; atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal WP merupakan WNA; dan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
Cara Aktivasi e-Fin Untuk Wajib Pajak Badan
- permohonan aktivasi E-FIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
- pengurus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi E-FIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat WP terdaftar;
- pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus merupakan WNI; atau Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA; kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan kartu NPWP atau SKT atas nama WP badan.
- menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Cara Aktivasi e-Fin Untuk Wajib Pajak Badan yang Merupakan Kantor Cabang
- pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi E-FIN ke KPP tempat WP kantor cabang terdaftar;
- pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
- surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
- surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
- identitas diri berupa:
- KTP dalam hal pengurus merupakan WNI; atau
- Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
- kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan
- kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
- menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Permohonan E-Fin Secara Kolektif
-
- Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi E-FIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat.
- Permohonan dapat dilakukan dalam hal:
- jumlah pegawai yang mengajukan permohonan E-FIN lebih dari 20 orang;
- nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
- pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi E-FIN; dan
- pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi E-FIN.
- Pengajuan permohonan kepada KPP atau KP2KP untuk melakukan proses aktivasi E-FIN dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan menggunakan surat permohonan aktivasi E-FIN secara berkelompok melalui Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER- 41/PJ/2015.
Setelah Anda mengaktivasi e-FIN Anda, maka Anda dapat menggunakan layanan-layanan DJP Online, seperti lapor SPT Online, membuat e-billing dan sebagainya.
Kalau untuk permintaan e-fin kolektif diwakilkan perusahaan untuk karyawan-karyawannya bisa tidak?
persyaratannya apa saja?
Sudah ditambahkan infonya Bu @Farida Gusvyanti.
pada PER-41/PJ/2015 tidak dibahas mengenai permohonan e-FIN, tapi permohonan aktivasi e-FIN, apakah kita tidak perlu lagi mengajukan permohonan e-FIN (artinya e-FIN langsung dibuatkan oleh DJP) dan kita hanya perlu mengajukan aktivasi, benar begitu ?
izin mas, untuk karyawan terdaftar di SPT PPh pasal 21 (PTnya masing”) diberikan Efin secara jabatan, nah untuk karyawan ybs meminta aktifkan efinnya sesuai dengan per-41/pj/2015 dan SE-80/PJ/2015.