Petunjuk Lapor SPT untuk Karyawan Berpenghasilan Lebih dari 60 Juta

Pada artikel sebelumnya kita telah membahas cara melaporkan pajak untuk penghasilan kita di tahun 2015 lalu, khususnya bagi karyawan dengan penghasilan sama atau kurang dari 60 juta setahun. Supaya Anda tidak kebingungan dengan istilah-istilah teknis perpajakan, Forum Pajak sengaja mencoba menyederhanakan petunjuk lapor SPT agar sebisa mungkin dapat dicerna orang awam pajak.

Pada dasarnya tidak ada perbedaan mencolok dalam pelaporan pajak, baik untuk karyawan berpenghasilan kurang dari 60 juta setahun maupun untuk yang berpenghasilan lebih dari 60 juta setahun. Namun DJP membedakannya dengan menyediakan formulir Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang berbeda yaitu:

  • SPT 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan di atas 60 juta setahun
  • SPT 1770SS untuk karyawan dengan penghasilan kurang dari 60 juta setahun

Perbedaan dari dua formulir tersebut cuma terletak pada lampiran di mana SPT 1770S lebih banyak lampirannya. Namun dalam pengisian, yang harus Anda persiapkan sama saja dengan persiapan mengisi SPT 1770 SS. Jika Anda ingin tahu lebih jauh perbedaan jenis-jenis SPT untuk orang per orang, silakan baca Lebih Enak Mana, Lapor SPT ke KPP atau Lapor SPT Online?

Kembali ke petunjuk lapor SPT, kita mulai dari persiapan lapor terlebih dahulu. Berikut ini persiapan untuk lapor SPT jika Anda tidak melakukan pemisahan harta (gono–gini) dengan istri/suami Anda.

  • Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pemberi kerja (biasa disebut Formulir 1721 A1 atau Formulir 1721 A2). Untuk anggota ASABRI, silakan download bukti potong PPh 21 di sini. Adapun untuk pensiunan, bukti potong PPh 21 dapat di download di sini.
  • Ingat baik-baik nama istri/suami, anak-anak yang menjadi tanggungan Anda. Ini akan digunakan untuk mengisi status pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan mengisi daftar tanggungan keluarga. Namun Anda tidak diijinkan memasukkan nama mantan dalam daftar tanggungan keluarga jika mantan tidak ada namanya di Kartu Keluarga.
  • Persiapkan daftar hutang dan kekayaan Anda. Siapa yang memberi pinjaman, kapan, nilainya berapa, sisa berapa dan sebagainya. Kekayaan juga dirinci begitu, kapan belinya, atas nama siapa harganya berapa dan sebagainya.
  • Terakhir, alamat email Anda yang dulu sekali pernah dipakai untuk daftar efiling (DJP Online) harus bisa dibuka. Kenapa? Karena DJP Online akan mengirim kode verifikasi setelah Anda selesai mengisi SPT Online.

Jika persiapan sudah oke, langsung buka situs DJP Online.

  • Buka situs DJP Online, lalu login dengan menggunakan NPWP dan password Anda. Jika Anda belum punya password, baca dulu cara daftar DJP Online.
  • Setelah Anda berada di situs DJP Online, Anda akan masuk ke Dasbor yang menampilkan informasi diri Anda seperti gambar berikut.
  • petunjuk-lapor-spt-online-1
  • Klik menu E-FILING
  • Jika Anda pernah lapor SPT, maka di dasbor akan terlihat SPT yang pernah dilaporkan. Jika belum pernah lapor SPT, dasbor Anda kosong. Mulailah dengan klik tombol BUAT SPT
  • Anda akan diarahkan untuk membuat SPT Anda dengan pertanyaan seperti gambar berikut:
  • petunjuk-lapor-spt-1770-s
  • Setelah menjawab semua pertanyaan seperti gambar di atas, akan muncul tombol BUAT SPT 1770 S. Klik tombol tersebut.
  • Selanjutnya Anda akan dipandu oleh sistem step by step hingga SPT siap Anda kirim. Lalu kita mulai dengan langkah pertama pada pengisian data SPT.

Langkah I Petunjuk Lapor SPT 1770 S

petunjuk-lapor-spt-online-2015Kita akan diminta mengisi tahun pajak dan status SPT. Tahun pajak yang dimaksud di form data ini adalah tahun pada saat penghasilan kita akan atau telah dikenai pajak. Ini artinya tahun-tahun lalu, bukan tahun kalender. Karena kita akan melaporkan penghasilan dan pajak kita di tahun lalu (2015) maka tahun pajak diisi dengan angka 2015.

Status SPT adalah pengkodean laporan Anda. Jika pertama kali lapor untuk tahun 2015, maka status SPT diisi NORMAL. Namun jika Anda lapor yang kedua kali untuk tahun 2015, maka status SPT diisi PEMBETULAN I.

Jika Anda paham status SPT, maka Anda tidak perlu takut salah mengisi dan melaporkan penghasilan dan pajak Anda. Kenapa? Karena Anda diijinkan untuk melakukan pembetulan di lain waktu. Sebagai contoh, hari ini Anda lapor pajak dengan Status SPT Normal. Bulan depan ternyata Anda tahu telah salah jumlah tanggungan keluarga misalnya. Maka Anda dapat lapor lagi untuk SPT Tahun 2015 dan mengisi status SPT dengan PEMBETULAN I.

Langkah II Petunjuk Lapor SPT 1770 S

petunjuk-lapor-spt-online-2Isikan data-data yang ada pada Anda. Untuk pajak penghasilan final, jika Anda belum paham, pajak penghasilan final ialah pajak penghasilan yang telah dipotong pajak oleh pihak lain dengan adanya bukti potong pajak penghasilan final. Judul bukti potongnya menunjukkan ada kata FINAL itu. Jika tidak ada, ruas ini bisa Anda lewati.

Untuk pengisian harta, formulir pada situs telah menyediakan tombol kode. Anda jangan memasukkan tanda/kode harta sendiri. Pengisian yang tidak sesuai kode, akan menyebabkan SPT Online Anda tidak lengkap dan tidak dapat dikirim ke server DJP.

Langkah III Petunjuk Lapor SPT 1770 S

petunjuk-lapor-spt-lampiran-1

Kita mengisi Lampiran I SPT. Ini merupakan formulir terpenting pada SPT 1770S yang Anda isi. Persiapkan bukti potong PPh 21 (Formulir 1721 A1 atau Formulir 1721 A2 Anda). Semua ruas isian pada lampiran ini dapat diisi dari data-data yang ada pada bukti potong PPh 21 Anda tersebut.

Kita langsung mulai pada BAGIAN C: DAFTAR PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PPH. Klik tombol TAMBAH. Kita isi bukti potong seperti berikut:

petunjuk-pengisian-bukti-potong-pph-21

Setelah BAGIAN C kita isi, kita bisa isi bagian A dan seterusnya.

Langkah IV Petunjuk Lapor SPT 1770 S

Jika Lampiran I sudah selesai, kita akan masuk ke Induk SPT pada langkah IV. Isilah data-data di sana dengan berpedoman pada bukti potong PPh 21 yang Anda pegang. Misal isian Penghasilan Neto, maka carilah di bukti potong yang Anda pegang, kolom jumlah penghasilan neto. Lanjutkan dengan isian data lain sampai selesai.

petunjuk-pengisian-spt-1770-ss

Langkah V Petunjuk Lapor SPT 1770 S

Jika bagian Induk SPT sudah selesai, Anda siap mengirim SPT Anda. Akan tampil laman untuk mengisi kode verifikasi seperti berikut.

petunjuk-kitim-spt-onlineKlik tombol DISINI untuk meminta kode verifikasi. DJP kemudian akan mengirim kode verifikasi ke email Anda. Cek email Anda, termasuk di folder spam, untuk menemukan kode verifikasi dari efiling.

Jika sudah ketemu, isikan kode verifikasi untuk mengirim SPT Anda. Lalu Klik KIRIM SPT. Dan Bukti Pelaporan SPT akan Anda terima melalu email Anda.

bukti-pengiriman-spt

Bukti Lapor SPT Secara Online

SELESAI.

Jika Anda menyukai video tutorial, silakan simak video tutorial cara lapor SPT 1770S berikut ini:

[youtube https://www.youtube.com/watch?v=kNkFklmXjCA]

, , , , , , , , ,

Comments are closed.