Mulai tahun pajak 2015, Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui situs ditjen pajak. Hal ini telah diinstruksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015. Selain ASN, TNI dan Polri, setiap wajib pajak orang pribadi yang tahun lalu telah menyampaikan SPT tahunan melalui efiling, tahun ini juga diwajibkan untuk menggunakan efiling lagi.
Artikel ini mencoba menghantarkan Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan lapor SPT via internet atau biasa dikenal dengan istilah efiling. Kali ini terbatas untuk karyawan dengan penghasilan kurang dari 60 juta setahun. Untuk karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun, silakan baca Petunjuk Lapor SPT untuk Karyawan Berpenghasilan Lebih dari 60 Juta .
Kali ini kita menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) 1770SS. Apa itu SPT 1770SS? SPT 1770SS adalah nama untuk formulir pelaporan pajak yang dilakukan secara tahunan (satu tahun sekali) oleh orang yang mendapat penghasilan kurang dari Rp 60 juta setahun. Jadi jika Anda karyawan dan penghasilan Anda setahun kurang dari Rp 60 juta, maka Anda dapat meneruskan membaca artikel ini untuk memenuhi kewajiban setahun sekali Anda.
Persiapan Lapor SPT untuk Karyawan
Lapor SPT 1770SS itu sebenarnya gampang banget. Anda tinggal buka DJPOnline, isi data, kirim, selesai. Supaya lebih gampang, sebelum mulai lapor SPT secara online, berikut hal-hal yang perlu Anda persiapkan:
-
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Langkah pertama, mintalah bukti potong pajak penghasilan ke bos Anda atau ke bagian gaji tempat Anda bekerja. Tampilan fisik macam-macam bukti potong PPh 21 tampak seperti berikut.
Seperti terlihat, ada dua jenis bukti potong pajak 21, yaitu FINAL & TIDAK FINAL. Selain itu, jenis bukti potong juga tergantung dengan jenis pekerjaan Anda. Apa itu pajak FINAL? Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 21? 21 di sini bukan nama bioskop. Ini cuma nama yang kebetulan othak-athik gathuk, yaitu pajak karyawan yang dikenakan berdasarkan Pasal 21 UU Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan pasal 21 ini dikenakan pada karyawan (orang yang bekerja pada pihak lain).
Anda tidak perlu memusingkan istilah-istilah tersebut. Intinya: Tahun lalu Anda bekerja, diberi gaji dan dari gaji Anda itu sudah dipotong pajak. Anda tinggal minta bukti potongnya sebagai bahan lapor ke Ditjen Pajak; Ini lho, aku sudah dipotong pajak tahun lalu.
Untuk pegawai tetap, Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenal dengan istilah Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2. Makanan apa ini? Ini bukan makanan. Jika Anda bekerja di perusahaan maka yang Anda minta ke bagian gaji perusahaan Anda adalah Formulir 1721-A1, sedangkan untuk PNS, TNI atau POLRI, bukti potongnya adalah Formulir 1721-A2.
Langkah selanjutnya yang Anda persiapkan setelah ada bukti-bukti potong pajak adalah: Ingat baik-baik jumlah istri, anak, harta dan hutang Anda. Kami yakin Anda pasti sangat ingat hutang Anda. Tapi kadang lupa istri/suami. Jika lupa juga, mintalah petunjuk pada Yang Maha Kuasa agar ditunjukkan jalan yang lurus. Nah, untuk kelengkapan pengisian SPT 1770SS ini, Anda juga mesti ingat hal-hal lain itu.
Dengan berbekal dua hal tersebut di atas, Anda sudah bisa lapor SPT Tahunan. Ingat, yang Anda laporkan adalah penghasilan tahun lalu (2015) bukan tahun ini. Jadi mari mulai buka DJP Online.
Petunjuk Lapor SPT 1770 SS Secara Online
- Buka situs DJP Online, lalu login dengan menggunakan NPWP dan password Anda. Jika Anda belum punya password, baca dulu cara daftar DJP Online.
- Setelah Anda berada di situs DJP Online, Anda akan masuk ke Dasbor yang menampilkan informasi diri Anda seperti gambar berikut
- Klik menu EFILING
- Jika Anda pernah lapor SPT, maka di dasbor akan terlihat SPT yang pernah dilaporkan. Jika belum pernah lapor SPT, dashbor Anda kosong. Mulailah dengan klik BUAT SPT
- Anda akan diarahkan untuk membuat SPT Anda dengan pertanyaan seperti gambar berikut:
- Jika sudah, klik tombol SPT 1770SS
- Pilihan tahun, isi dengan angka 2015
- Pilihan Status SPT, isi bagian Normal jika Anda baru pertama kali lapor pajak di tahun ini.
- Selanjutnya Anda akan diminta mengisi angka-angka. Persiapkan dokumen yang telah dikumpulkan pada bagian persiapan di artikel ini. Pada bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21, perhatikan bagian subjudul Penghitungan PPh Pasal 21. Gunakan angka-angka yang ada di bagian tersebut untuk mengisi SPT online Anda.
- Pada bagian pengisian SPT Online, akan muncul petunjuk pengisian kolom SPT, baca dan ikuti petunjuk tersebut. Misal isian Penghasilan Neto, maka carilah di bukti potong yang Anda pegang, kolom jumlah penghasilan neto. Lanjutkan dengan isian data lain sampai selesai. Perlu diperhatikan, pada kolom isian Pajak Penghasilan yang Telah Dipotong Pihak Lain, mungkin akan muncul pemberitahuan pajak yang telah dipotong jika perusahaan Anda telah lapor SPT secara elektronik. Jika tidak, maka Anda diminta melakukan edit data pajak yang telah dipotong. Sekali lagi, sumber untuk mengisi adalah Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda.
- Jika Anda hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, kemungkinan besar seharusnya pajak Anda NOL (NIHIL).
- Setelah pengisian selesai, Anda diminta upload SPT dengan melengkapi kode verifikasi. Klik tombol kode verifikasi agar kode verifikasi dikirim ke alamat email Anda.
- Kode verifikasi yang dikirim dari situs DJP biasanya masuk ke folder spam. Cek folder ini dan temukan tampilan seperti gambar berikut.
- Gunakan kode verifikasi yang Anda terima untuk kirim SPT. Jika sukses Bukti Pengiriman SPT akan dikirim ke alamat email Anda. Cek email Anda dan simpan bukti laporan tersebut.
Selain menggunakan DJP Online untuk lapor e-filing, Anda juga dapat lapor pajak dengan menggunakan aplikasi E-Form. Bagaimana jika lapor SPT menggunakan e-form? Silakan simak Petunjuk Lapor SPT Menggunakan E-Form.
Comments are closed.