e-pajak-new-perpajakan

Password E-Faktur: Ada Berapa Sih?

ePajak – Salah satu hal yang cukup membingungkan pengguna aplikasi e-faktur adalah masalah password. Keluhan beberapa pihak yang menyampaikan masalah password e-faktur ini cukup bisa dipahami. Apalagi jika orang yang mengoperasikan e-faktur cukup awam dalam bidang komputer. Rata-rata mereka adalah pengusaha dari golongan usaha kecil dan menengah yang belum terlalu tergantung pada komputer. Tapi, mau tidak mau, sepanjang masih sebagai pengusaha kena pajak, maka penggunaan e-faktur adalah wajib. Dan kewajiban tersebut akan mulai 1 Juli 2015 bagi pengusaha kena pajak wilayah Jawa dan Bali.

Artikel Password E-Faktur: Ada Berapa Sih? ini mencoba membantu memetakan password-password yang ada hubungan dengan e-faktur dan kapan menggunakan password tersebut. Tentu harus dipahami terlebih dulu bahwa istilah password di sini adalah istilah awam untuk kode tertentu pada suatu aplikasi. Hal ini untuk menjembatani perbedaan istilah teknis yang umum dipakai dalam dunia IT seperti passphrase, pin, activation key, serial number, password, product code, dongle dan sebagainya.

Mari kita mulai mempersamakan persepsi supaya bayangan pengguna e-faktur tidak kebingungan dengan berbagai istilah teknis yang (sebenarnya) tidak terlalu penting.

Untuk menggunakan aplikasi e-faktur, ada beberapa langkah yang berkaitan dengan ‘password’.

  1. Saat Anda membuka aplikasi. Anda akan diminta memasukkan username dan password untuk e-faktur Anda. Password e-faktur pada titik ini adalah password sebagai pengguna aplikasi. Hal ini sama dengan ketika Anda membuka windows pada komputer Anda. Yang punya wewenang atas password pengguna adalah superadmin aplikasi e-faktur di kantor Anda. (Lihat Contoh Tampilan pada Artikel Cara Install E-Faktur versi demo)
  2. Saat Anda menggunakan internet atau menghubungkan aplikasi e-faktur pada jaringan LAN kantor Anda. (Baca juga: Cara Install Sertifikat Elektronik pada Aplikasi E-Faktur). Kondisi ini terjadi jika komputer yang Anda gunakan hanya dapat membuka internet lewat jaringan LAN kantor. Pada jaringan ini, untuk membuka internet biasanya melalui proxy. Pada titik ini, username dan password yang digunakan adalah username dan password hasil penjatahan di kantor Anda. Jika Anda tidak tahu username dan password proxy server di kantor Anda, tanyakan ke bagian IT kantor Anda.
  3. Saat Anda terhubung dengan server DJP, misal saat upload e-faktur ke server DJP, aktivasi aplikasi e-faktur atau menginstall sertifikat elektronik pajak pada aplikasi e-faktur. Password untuk berhubungan dengan server DJP adalah password yang sama dengan password yang Anda untuk meminta nomor seri faktur pajak atau aplikasi e-nofa. Password ini Anda terima dari DJP melalui email yang Anda gunakan untuk mendaftar akun PKP. Jika Anda lupa password ini, silakan cek kembali email Anda, barangkali masih tersimpan. Atau lakukan reset password dengan langkah sebagai berikut:
  • Buka akun PKP melalui web eFaktur
  • Klik tombol Lupa Password? pada halaman login tersebut.
  • Masukkan username berupa NPWP 15 digit dan email utama.
  • Klik tombol Reset Password.
  • Jika NPWP 15 digit dan email utama tidak valid maka sistem akan menampilkan informasi kesalahan.
  • Jika NPWP 15 digit dan email utama Anda valid maka sistem akan mengirimkan password baru ke email Anda.
  • Selanjutnya, Anda dapat mengubah password Anda melalui Akun PKP tersebut.
  1. Saat Anda hendak mengaktifkan aplikasi e-faktur atau menginstall sertifikat elektronik pajak pada aplikasi e-faktur di komputer Anda. (Baca juga: Cara Install Aplikasi E-Faktur). Pada kejadian ini Anda akan diminta untuk memasukkan passphrase. Passphrase di sini adalah sama dengan password yang Anda masukkan atau ajukan pada saat meminta sertifikat elektronik pajak ke Kantor Pajak. Apabila Anda lupa passphrase untuk sertifikat elektronik Anda, maka Anda harus melakukan pencabutan (revoke) sertifikat elektronik dan mengajukan sertifikat elektronik yang baru.

Adapun sertifikat elektronik untuk e-faktur ini, tidak berbentuk sertifikat seperti piagam penghargaan atau semacam ijasah. Sertifikat elektronik pajak berbentuk deretan kombinasi angka dan huruf (karakter) yang tampilannya serupa password juga. Sertifikat elektronik dan passphrase adalah satu kesatuan dan bersifat permanen (sekali entry pada saat pertama kali Anda mengaktifkan aplikasi e-faktur).

  1. Pada saat Anda mengaktifkan aplikasi e-faktur, Anda juga diminta untuk memasukkan Kode Aktivasi. Kode aktivasi di sini adalah sama dengan kode aktivasi Anda sebagai pengusaha kena pajak. Kode aktivasi merupakan satu kesatuan dengan password e-nofa. Kode aktivasi Anda berasal dari Kantor Pajak tempat Anda terdaftar sebagai PKP. Kode ini termuat dalam surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan dan dikirim melalui pos ke alamat Anda. (Baca juga: Urutan Menerbitkan Faktur Pajak: Permohonan Kode Aktivasi dan Password)

Lumayan banyak juga ya password-password e-faktur ini?

, , , , , , , , , , ,

Comments are closed.