Kasus Faktur Pajak Pengganti: Salah Alamat Wajib Pajak

ePajak – Pada artikel sebelumnya [Baca juga: Membuat Faktur Pajak Pengganti dengan Aplikasi E-Faktur] telah diuraikan cara membuat faktur pajak pengganti dalam hal terjadi kesalahan tulis detil transaksi. Bagaimana jika kesalahan tulis yang terjadi pada faktur pajak adalah kesalahan lawan transaksi, misalnya salah alamat wajib pajak?

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk diketahui bahwa faktur pajak pengganti tidak diijinkan untuk dibuat jika kesalahan lawan transaksi berupa kesalahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kesalahan NPWP lawan transaksi ini dapat dilakukan pembetulan dengan cara melakukan pembatalan faktur pajak. Artikel ini akan membantu Anda membuat faktur pajak pengganti dengan aplikasi e-faktur karena kesalahan tulis berkaitan dengan lawan transaksi, misalnya salah alamat wajib pajak lawan transaksi Anda.

Urutan langkah membuat faktur pajak pengganti

Urutan langkah membuat faktur pajak pengganti untuk kasus salah alamat wajib pajak ini tidak jauh berbeda dengan pembuatan faktur pajak pengganti sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya. Berikut adalah urutan langkah membuat faktur pajak pengganti:

  1. Setelah masuk aplikasi e-faktur, pilih menu FAKTUR –>Pajak Keluaran –>Administrasi Faktur.
  2. Selanjutnya akan tampil data pajak keluaran Anda. Jika tidak tampil, tekan F5.
  3. Pilih faktur yang sudah di-approve dan akan diganti, caranya arahkan kursor dan klik sekali, maka akan tampil tombol menu di bawah kotak.
  4. Pilih tombol Pengganti.
  5. Ikuti wizard yang disediakan dan jika ada data yang perlu diubah. Klik tombol Lanjutkan dan Anda masuk pada panel Detail Transaksi.
  6. Pada panel Detail Transaksi, Anda dapat mengubah data faktur dengan klik tombol Ubah Transaksi. Jika sudah selesai melakukan pengubahan, klik tombol Simpan.
  7. Setelah klik tombol Simpan, maka akan kembali ke panel Detail Transaksi. Klik lagi tombol Simpan yang ada pada panel.

Sampai pada tahap ini, faktur pajak pengganti telah dibuat, namun alamat lawan transaksi masih belum terjadi perubahan. Selanjutnya, Anda memulai lagi langkah penggantian sebagai berikut.

  1. Pilih menu FAKTUR –>Pajak Keluaran –>Administrasi Faktur.
  2. Selanjutnya akan tampil data pajak keluaran Anda. Jika tidak tampil, tekan F5.
  3. Pilih faktur pajak pengganti yang akan diubah alamatnya.
  4. Pada panel lawan transaksi yang sudah tidak terkunci, Anda dapat melakukan pengubahan data lawan transaksi Anda. Jika sudah selesai, klik simpan.

, , , , ,

Comments are closed.