e-Billing Pajak ( Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik )

ePajak – Jika Anda sudah pernah membayar TV berlangganan, membayar listrik PLN melalui ATM atau membayar tiket pesawat lewat ATM, pembayaran pajak lewat ATM, secara teknik tentu tidak akan menyulitkan Anda. Mekanismenya sama dengan transaksi-transaksi pembayaran tersebut. Yang perlu Anda ketahui hanyalah kode billing (ID Billing) pajak Anda dan kode instansi pajak pada ATM.

Namun supaya lebih memahami kedudukan hukum pembayaran pajak secara elektronik, tidak ada salahnya kita bahas sepintas.

Apa Dasar Hukum e-Billing Pajak?

  • PMK-242/ PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak
  • PMK – 32/ PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
  • Per – 26/Pj/2014 Tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Apa e-BILLING Pajak itu?

Pada dasarnya e-billing pajak merupakan sistem pembayaran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem pembayaran ini menggunakan sarana elektronik sehingga biasa disebut sistem pembayaran pajak secara elektronik. Sistem ini memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. Dengan adanya sistem e-billing pajak ini, Anda tidak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak.

Alasan penggunaan e-BILLING Pajak?

  • Mempermudah & menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran & penyetoran penerimaan negara.
  • Menghindari/meminimalisir kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran oleh petugas Bank/Pos Persepsi.
  • Memberikan kemudahan cara pembayaran / penyetoran pajak melalui beberapa alternatif saluran pembayaran & penyetoran.
  • Memberikan akses kepada wajib bayar & wajib setor pajak untuk memonitor status atau realisasi pembayaran dari penyetoran pajak.
  • Memberikan keleluasaan kepada wajib pajak / wajib bayar untuk merekam data setoran secara mandiri ( self assessment)

Format Kode Billing Pajak

Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dalam rangka identifikasi penerbit kode billing dalam MPN G2. Terdiri dari 15 digit angka, dimana digit pertama adalah kode penerbit billing.

Contoh Gambar Format Kode Billing adalah sebagai berikut:

kode-e-billing-pajak

Tahapan Penyetoran / Pembayaran Pajak dengan e-Billing Sistem

tahapan-pembayaran-pajak-dengan-e-billing-pajak

Cara Mendaftar e-Billing Pajak

  • Buka laman http://sse.pajak.go.id. Pilih tombol DAFTAR BARU. http://djponline.pajak.go.id [Silakan Baca: Cara Daftar DJP Online]
  • Isikan data-data yang diperlukan, yaitu berupa NPWP, nama pengguna dan alamat email pengguna yang masih aktif.
  • cara-mendaftar-e-billing-pajak
  • Setelah selesai, cek email Anda. Periksa Inbox Anda, dan temukan email dari billingmpn. Jika tidak ada di inbox, periksa juga di spam folder.
  • Buka email dari billingmpn, lalu klik link aktivasi yang disediakan. Dalam email juga tersedia username dan PIN untuk login ke http://sse.pajak.go.id.

Cara Membuat Kode Billing Pajak

Untuk Wajib Pajak Bukan Bendahara

  • Login ke Situs SSE (sse.pajak.go.id) dengan menggunakan NPWP dan PIN yang dikirim ke e-mail Anda.
  • Input data-data setoran pajak sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika sudah yakin, klik ‘Simpan’
  • e-billing-pajak-pembayaran-pajak-secara-elektronik
  • Setelah tersimpan, maka akan muncul tombol ‘Terbitkan Kode Billing’. Klik tombol tersebut untuk menerbitkan kode billing pembayaran pajak Anda. Anda dapat menyimpannya dengan mencetak atau dengan difoto.
  • menerbitkan-kode-billing-pajak-ilustrasi

Untuk Wajib Pajak Bendahara

Sebagai Bendahara Pengeluaran Satker, bagaimana cara membuat kode billing untuk menyetor pajak yang telah dipungut dari pihak ketiga?

Begini urutannya:

  • Login ke Situs SSE (sse.pajak.go.id) dengan menggunakan NPWP bendahara dan PIN yang dikirim ke e-mail pengguna.
  • Akan tampil formulir isian SSE dengan NPWP bendahara yang bersangkutan. Gantilah NPWP bendahara pada formulir SSE tersebut dengan NPWP pihak ketiga (yang dipungut). Isi formulir SSE sesuai dengan jenis pajak yang dipungut. Jika telah selesai, klik ‘Simpan’.
  • Setelah tersimpan, maka akan muncul tombol ‘Terbitkan Kode Billing’. Klik tombol tersebut untuk menerbitkan kode billing pembayaran pajak Anda. Anda dapat menyimpannya dengan mencetak atau dengan difoto.

Kode billing pajak saat ini berlaku selama 168 jam. Untuk lengkapnya silakan baca Kode Billing pada Pembayaran Pajak Kini Berlaku Selama 168 Jam

Cara Penyetoran atau Pembayaran Pajak

Setelah Anda memperoleh kode billing pajak, lakukan pembayaran melalui bank persepsi atau kantor pos. Pembayaran pajak juga dapat melalui Teller Bank/Pos, ATM, atau internet banking. SSP direkam secara elektronik sehingga tidak perlu kertas berlembar-lembar.

Untuk update informasi E-Billing Sistem DJP, silakan baca E-Billing Pajak Generasi 2

, , , , , , ,

Comments are closed.