e-billing-pajak

E-Billing Pajak Generasi 2

ePajak – Pada artikel e-Billing Pajak (Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik), telah diuraikan sistem pembayaran pajak secara elektronik berikut dengan ilustrasi pada laman eBilling pajak DJP (http://sse.pajak.go.id). Pada Desember lalu (Desember 2015), Direktorat Jenderal Pajak telah merilis e-billing pajak generasi 2 yang rencananya dipersiapkan sebagai pengganti e-billing pajak yang sedang berjalan.

Meski terdapat dua aplikasi eBilling berbasis website, Anda tidak perlu khawatir kesulitan membayar pajak. Berdasarkan surat Direktur Teknologi Informasi Perpajakan nomor S-988/PJ.10/2015 tertanggal 7 Desember 2015, e-billing pajak generasi 1 yang beralamat di http://sse.pajak.go.id masih dapat digunakan. Pada masa transisi ini, selain menggunakan ebilling pajak generasi 1, akan lebih baik jika Anda segera menyiapkan diri untuk menggunakan ebilling pajak generasi 2. Pasalnya, pada surat tersebut tidak dijelaskan sampai kapan ebilling pajak generasi 1 masih beroperasi.

Perbedaan E-Billing Pajak Generasi 1 dengan E-Billing Pajak Generasi 2

Secara filosofis tidak ada perbedaan mendasar antara dua aplikasi ebilling pajak tersebut. Urutan logikanya sederhana: Anda daftar, men-generate kode billing pajak, lalu Anda gunakan kode billing tersebut untuk membayar pajak. Pada E-Billing Pajak Generasi 2 ini, pada form SSE (Surat Setoran Pajak Elektronik) Anda dapat mengisikan data-data:

  • Pengisian untuk NPWP Sendiri
  • Pengisian untuk NPWP lain
  • Pengisian untuk non-NPWP, misalnya untuk wajib pajak pemungut
  • Pengisian dengan Nomor Obyek Pajak, misalnya untuk membayar PBB
  • Pengisian dengan Nomor Surat keputusan, misalnya Surat Tagihan Pajak
  • Pengisian dengan mata uang dollar

Secara teknis, terdapat sedikit perbedaan yang dapat disarikan sebagai berikut:

E-Billing Pajak Generasi 1 E-Billing Pajak Generasi 2
Alamat situs http://sse.pajak.go.id Alamat situs http://djponline.pajak.go.id
Laman situs tersebut tidak terintegrasi alias berdiri sendiri. Fitur ebilling pajak (SSE) terintegrasi di situs DJP Online.
Kemampuan men-generate kode billing pajak untuk pemungut hanya terbatas pada bendahara. Dapat men-generate kode billing pajak untuk pemotongan/pemungutan yang lebih luas, termasuk bagi lawan transaksi yang tidak ber-NPWP (menggunakan NPWP 00.000.000.0-xxx.000.

Fitur berjalan tidak berdasarkan jenis user, melainkan berdasarkan jenis pajak dan jenis setoran pajak. (Lihat gambar tabel di bawah)

Satu akun (username) terpisah Satu akun (username) untuk beberapa layanan situs yang terhubung ke situs DJP Online (single sign-on).
Satu alamat email dapat didaftarkan berkali-kali Satu alamat email hanya dapat didaftarkan satu kali.
Pendaftaran baru tidak menggunakan E-FIN (Electronic Filing Identification Number) Pendaftaran baru mensyaratkan adanya E-FIN (Electronic Filing Identification Number).

kode-jenis-setoran-pada-e-billing-pajak

Siapa yang Dapat Menggunakan E-Billing Pajak Generasi 2?

EBilling Pajak Generasi 2 dapat digunakan oleh:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan
  • Wajib Pajak Bendaharawan

Bagaimana dengan Pengguna E-Billing Pajak Generasi 1?

Sebagaimana diuraikan di atas, ebilling pajak generasi 1 untuk sementara waktu masih dapat digunakan. Namun demikian, tidak terdapat informasi terkait pemberhentian aplikasi berbasis web tersebut. Karena ebilling generasi 2 terdapat di situs http://djponline.pajak.go.id, maka untuk men-generate kode billing, silakan login terlebih dahulu ke situs tersebut.

  • Jika Anda biasa menggunakan http://sse.pajak.go.id dan Anda belum memiliki akun di situs DJP Online, maka Anda dapat login ke http://djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan PIN situs http://sse.pajak.go.id.
  • Jika Anda biasa menggunakan http://sse.pajak.go.id dan sudah memiliki akun di situs DJP Online, maka Anda dapat login ke http://djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan Password DJP Online.
  • Jika Anda biasa menggunakan situs DJP Online namun belum pernah menggunakan http://sse.pajak.go.id, maka Anda dapat login ke http://djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan Password DJP Online, kemudian Anda dapat menambahkan fitur E-Billing pada Profil Anda.
  • Jika Anda belum memiliki akun di kedua situs tersebut, maka Anda dapat mendaftarkan diri pada layanan DJP Online.

Jika Anda masih mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi Call Center E-Billing Pajak: (021) 52903801 s.d 52903808

, , , , , , ,

Comments are closed.