ePajak – Selain melalui teller bank dan ATM, Anda juga dapat membayar pajak via internet banking. Jika Anda merasa lebih nyaman melakukan transaksi perbankan melalui internet banking, pilihan membayar pajak via internet banking ini dapat menjadi pilihan Anda. Melaksanakan pembayaran pajak tanpa perlu menggeser tempat duduk.
Per tanggal 28 Agustus 2015, belum semua bank persepsi dapat melayani pembayaran pajak melalui internet banking. Sebagian hanya melayani pembayaran pajak dalam mata uang rupiah. Berikut ini daftar bank-bank yang menyediakan layanan pembayaran pajak pada internet banking mereka termasuk jenis mata uang yang dapat diterima. Data bank yang mendukung pembayaran pajak via internet banking ini per tanggal 28 Agustus 2015:
- Bank Rakyat Indonesia ( BRI ), pembayaran pajak dalam mata uang dollar dan rupiah
- Bank Negara Indonesia ( BNI ), pembayaran pajak dalam mata uang dollar dan rupiah
- Bank Mandiri, pembayaran pajak dalam mata uang dollar dan rupiah
- Bank CIMB Niaga, pembayaran pajak dalam rupiah
- Bank Central Asia ( BCA ), pembayaran pajak dalam rupiah
- Bank Permata, pembayaran pajak dalam rupiah
- Bank Danamon, pembayaran pajak dalam rupiah
Contoh Cara Membayar Pajak via Internet Banking
Berikut ini contoh urutan langkah cara membayar pajak via internet banking BCA. Pada prinsipnya, langkah-langkah membayar pajak via internet banking hampir mirip-mirip antara satu bank dengan bank lain. Secara singkat biasanya, mulai masuk situs, memilih menu pembayaran, memasukkan kode billing pajak, otorisasi dengan token lalu bayar.
Jadi sebelum membayar pajak melalui internet banking, pastikan Anda telah mendapat kode billing pajak untuk pajak yang akan dibayar. Mengenai cara memperoleh kode billing pajak, silakan baca e-Billing Pajak (Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik). Urutan berikut mungkin berbeda, namun secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Setelah login ke internet banking BCA, pilih Tambah daftar Pembayaran
- Setelah pilih menu PENERIMAAN NEGARA, Selanjutnya Anda akan diminta untuk memasukkan kode Billing atau ID BILLING PAJAK. Masukkan kode billing yang telah Anda peroleh dan yang akan Anda bayar. Jika sudah yakin nomor kode billing Anda benar, tekan tombol LIHAT.
- Akan tampil detil pembayaran pajak Anda. Jika sudah yakin, tekan SIMPAN
- Untuk melakukan pembayaran, masukkan kode token dari bank Anda.
Comments are closed.