Sesuai dgn penjelasan Ibu, bonus tersebut secara substansi merupakan komisi penjualan yg menjadi obyek PPh 23. Jadi sdh benar Ibu potong PPh 23 dan menerbitkan bukti potongnya.
Bagi penerima, itu merupakan penghasilan dan atas pph 23 yg dipotong dpat dikreditkan. Kira2 begitu.