PPh atas bonus tour

Di-tag: ,

Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #751
    Patrisia Dinar
    Peserta
    • Offline

    Kami perusahaan manufaktur dan untuk menunjang penjualan, kami melakukan program bonus yang diantaranya adalah bonus tour/wisata untuk distributor. Realisasi bonus tour ini bila tercapai target sesuai perjanjian kerjasama penjualan. Bagi penerima bonus tour tersebut (Distributor) keberatan jika kami terbitkan bukti potong PPh Ps. 23 karena bukan suatu penghasilan atau pemberian dalam bentuk natura.

    Pertanyaannya :

    1 Bonus  Tour/wisata apa merupakan obyek pph ps. 23? Dan apa harus menerbitkan bukti potong atas bonus tour tersebut?

    2 Bagaimana perlakuan bagi penerima bonus tour (distributor) tersebut?

    Terimakasih…

    #758
    nirtan dj
    Peserta
    • Offline

    Saya coba jawab ya Bu.

    Sesuai dgn penjelasan Ibu, bonus tersebut secara substansi merupakan komisi penjualan yg menjadi obyek PPh 23. Jadi sdh benar Ibu potong PPh 23 dan menerbitkan bukti potongnya.

    Bagi penerima, itu merupakan penghasilan dan atas pph 23 yg dipotong dpat dikreditkan. Kira2 begitu.

Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.