- This topic has 1 balasan, 1 suara, and was last updated 6 years, 8 months yang lalu by .
Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Kami perusahaan manufaktur dan untuk menunjang penjualan, kami melakukan program bonus yang diantaranya adalah bonus tour/wisata untuk distributor. Realisasi bonus tour ini bila tercapai target sesuai perjanjian kerjasama penjualan. Bagi penerima bonus tour tersebut (Distributor) keberatan jika kami terbitkan bukti potong PPh Ps. 23 karena bukan suatu penghasilan atau pemberian dalam bentuk natura.
Pertanyaannya :
1 Bonus Tour/wisata apa merupakan obyek pph ps. 23? Dan apa harus menerbitkan bukti potong atas bonus tour tersebut?
2 Bagaimana perlakuan bagi penerima bonus tour (distributor) tersebut?
Terimakasih…
Saya coba jawab ya Bu.
Sesuai dgn penjelasan Ibu, bonus tersebut secara substansi merupakan komisi penjualan yg menjadi obyek PPh 23. Jadi sdh benar Ibu potong PPh 23 dan menerbitkan bukti potongnya.
Bagi penerima, itu merupakan penghasilan dan atas pph 23 yg dipotong dpat dikreditkan. Kira2 begitu.