cara perhitungan pajak OP suami sdh meninggal dan harta a.n istri Di-tag: SPT This topic has 1 balasan, 1 suara, and was last updated 8 years, 2 months yang lalu by nirtan dj. Melihat 1 tulisan (dari total 1) Penulis Tulisan-tulisan 13 Maret 2018 pada 7:09 pm #757 nirtan djPeserta Offline Halo Bu Yurrie. Kayaknya lapor pajaknya biasa aja Bu. Tetap pakai npwp suami. (Ini asumsinya dulu ibu lapor pajak gabung dgn suami ya). Kalau blm yakin bisa dtanyakan ke ARnya Bu. Terkait Penulis Tulisan-tulisan Melihat 1 tulisan (dari total 1) Anda harus log masuk untuk membalas topik ini. Masuk Nama pengguna: Kata sandi: Biarkan tetap ter-log masuk Masuk Bagikan ini:TwitterFacebookTelegramWhatsAppLinkedIn