cara perhitungan pajak OP suami sdh meninggal dan harta a.n istri

Di-tag: 

Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #753
    Yohana Tiorisda
    Peserta
    • Offline

    salam kenal semua, saya mau tanya gimana cara perhitungan OP untuk suami yang sudah meninggal dan SPT tahun 2016 kemarin masih di lapor a.n suami cuma harta a.n istri..
    terima kasih untuk kesempatan jawabnya…

    #757
    nirtan dj
    Peserta
    • Offline

    Halo Bu Yurrie. Kayaknya lapor pajaknya biasa aja Bu. Tetap pakai npwp suami. (Ini asumsinya dulu ibu lapor pajak gabung dgn suami ya). Kalau blm yakin bisa dtanyakan ke ARnya Bu.

Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.