Gadis

Balasan Forum telah dibuat

Melihat 6 tulisan - 1 sampai 6 (dari total 6)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • atas balasan kepada: Pelaporan SPT 1770 S Tidak Lengkap. #778
    Gadis
    Peserta
    • Offline

    melengkapi jawaban di atas, terlampir gambar yg diambil dari DJP Online saat pelaporan SPT 1770 S tidak lengkap.

    atas balasan kepada: Pelaporan SPT 1770 S Tidak Lengkap. #770
    Gadis
    Peserta
    • Offline

    Coba saya bantu ya Pak. Adminnya lagi tidur sepertinya… 😀 Jawaban untuk nomor:

    1. Bpk dapat lapor SPT tahun 2016 di tahun ini. Tapi konsekuensinya bpk kena sanksi keterlambatan lapor SPT berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

    2. Jika saat mengisi SPT muncul pemberitahuan demikian, itu data yg diambil biasanya data SPT yg dimasukkan terakhir kali. Dlm kasus bpk kemungkinan SPT tahun 2015. Bapak bisa meng-klik OK namun perlu diingat, Bpk ubah data yg sudah tidak sesuai dgn data sekarang. Misal, bukti potong, bpk harus memasukkan bukti potong th pajak 2017. Data yg biasanya sama adalah daftar harta, daftar utang atau daftar tanggungan keluarga.

    3. SPT tidak lengkap kemungkinan terjadi karena:

    1. bpk belum input bukti potong PPh pasal 21 dari pemberi kerja
    2. bpk blm memasukkan daftar harta, atau daftar utang atau daftar keluarga
    3. bpk blm melakukan pengisian SPT online sesuai urutannya, misal harus menconteng, tapi tidak menconteng.

    Kira-kira begitu, semoga membantu dan selamat lapor SPT

     

     

     

    atas balasan kepada: hubungan modal awal dan pengeluaran #769
    Gadis
    Peserta
    • Offline

    logikanya pengeluaran bisa menjadi modal kawan rizki. Misal dari ilustrasi diatas, berarti kawan rizki punya duit 200jt. Terus buat beli mobil. Kekayaan yg semula kas 200 juta berubah menjadi mobil senilai 200 jt. tapi modal yg dimiliki tetap sama 200juta. perlakuan biaya yg dikeluarkan senilai 200juta dimasukkan dlm penyusutan per tahun karena mobil memiliki umur lebih dari satu tahun. Ini sesuai dgn Pasal 9 ayat (2) UU PPh yg menyatakan pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (atau dalam bahasa kita untuk modal) yg mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dibebankan sekaligus melainkan dibebankan melalui penyusutan. Begitu.

    atas balasan kepada: KOREKSI FISKAL #768
    Gadis
    Peserta
    • Offline

    wah…ini jawaban pertanyaannya banyak gan. Kalau mau lengkapnya, bisa dibaca di Pasal 4, Pasal 6 ddan Pasal 9 UU PPh. Di situ sudah diatur apa yg boleh dikurangkan dan apa yg tidak. Dari situ muncul istilah koreksi fiskal Gan… 🙂

    atas balasan kepada: Update E-Faktur Gagal #552
    Gadis
    Peserta
    • Offline

    Solusi update e-faktur gagal ada banyak cara:

    1. update manual (offline) menggunakan patch update nya aja. caranya sama dgn cara update manual di artikel ini. File patch updatenya ada di menu download web ini

    2. update manual (offline) menggunakan installer efaktur 1.0.0.46 full version. cek di menu download kayaknya tersedia juga. cara updatenya;

    a. rename dulu folder efaktur di komputer anda, misal menjadi e-faktur-old

    b. download file installer efaktur 1.0.0.46 full version.

    c. ektrak file ke komputer Anda. Ini menjadi aplikasi e-faktur baru Anda.

    d. copy folder db di folder e-faktur-old ke folder e-faktur baru Anda. Jika ada pertanyaan, apakah Anda akan mereplace folder db? Klik aja YES

    e. jalankan etaxinvoice

    Selamat mencoba. Kalo sukses kasih tahu teman di sini ya 😉

     

    atas balasan kepada: Update e-faktur 1.0.0.46 E-Tax : 40006 #551
    Gadis
    Peserta
    • Offline

    Cara backup file e-faktur ada banyak caranya Pak @Muhhammad Amin:

    1. Cukup dgn merename folder efaktur. misal nama sebelumnya e-faktur diubah menjadi e-faktur-old

    2. dgn cara dicompress (dibuat zip file atau rar file)

    3. dgn cara diekpor ke bentuk excell atau database

    4. dgn cara dicopy dan disimpan ke tempat lain, misalnya ke flash disk

    pilih yg paling aman dan prkatis aja Pak

     

Melihat 6 tulisan - 1 sampai 6 (dari total 6)