Balasan Forum telah dibuat
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Untuk lebih lanjut bisa baca Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
Syarat permohonan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana diatur pada pasal 3 Per-32/PJ./2014 adalah sebagai berikut:
Permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan dilampiri dokumen:
a. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
b. fotokopi tanda terima pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
c. fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
d. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
e. fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
f. fotokopi Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
g. fotokopi bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
h. fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud;
i. Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Terkait dengan pertanyaan Saudara, tidak ada ketentuan mengenai pas foto dalam persyaratan permohonan SKF. Adapun SPT, yang digunakan adalah sebagaimana diuraikan pada bagian persyaratan di atas. Semoga membantu.
Mr Pajak, Kenapa dari selasa sampai sekarang tidak bisa update? sudah tunggu sepi masih tidak bisa? mohon solusinya, mau download dari mirror sini juga tidak bisa, kenapa harus masuk ke googel drive dan tunggu izin untuk download? karena dari E-nova nya error terus
-
PenulisTulisan-tulisan