Anda dipersilahkan ke kantor Pajak terdekat untuk melaporkan dan setau saya NPWP tidak boleh ditahan oleh Perusahaan. Jika anda masih ragu ataupun bingung, silahkan konsultasi ke konsultan pajak ya gan mereka pasti mengerti seputar hal ini lebih lengkapnya.
Betul kata mas nirtan, cara daftarnya ya sama saja sih.