pelaporan spt badan masa pajak bulan september 2011 terlambat dilaporkan pada 10 november 2011. terkena sanksi keterlambatan [stp 4 november 2015, jatuh tempo 4 desember 2015] sewaktu diminta penghapusan, oleh petugas /AR tidak dibolehkan. Mengapa? katanya yang bisa mendapat fasilitas penghapusan sanksi pajak adalah pelaporan spt yang belum dilaporkan dan kemudian dilaporkan pada tahun 2015 ini. Apakah ini benar demikian adanya? Mohon Penjelasan.