PTKP 2016 di e-SPT salah, benarkah?

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #707
    mastersite
    Keymaster
    • Offline

    Hari ini, forum pajak mendapat aduan dari salah satu pengguna e-spt. Aduan ini terkait dengan PTKP 2016 (penghasilan tidak kena pajak) yg belum update di e-SPT. Sampai bahan diskusi ini disampaikan, PTKP di e-SPT tahun pajak 2016 masih menggunakan PTKP lama, yaitu Rp 36 juta, bukan PTKP 2016.

    Jika sobat-sobat forum pajak mendapati hal serupa, konon solusinya:

    1. sebelum mengisi e-spt, sobat mesti melakukan setting PTKP secara manual
    2. caranya, masuk ke setting, lalu pilih PTKP, lalu ubah batas akhir PTKP yg Rp 36 juta hanya sampaidengan 31 Desember 2015.
    3. lalu sobat tambahkan PTKP yg baru, yg berlaku di tahun 2016.
    4. atur saat mulai dan berakhirnya PTKP yang baru ini.
    5. Selanjutnya sobat sudah bisa memulai mengisi e-spt dgn PTKP yg baru.

    tolong kalau ada info baru, bagi-bagi di sini ya. ditunggu responnya. 🙂

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.