- This topic has 0 balasan, 1 suara, and was last updated 5 years yang lalu by .
Melihat 1 tulisan (dari total 1)
Melihat 1 tulisan (dari total 1)
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
saya orang pribadi yang mempunyai CV (persero komanditer) serta sebagai pengurus, untuk aset / harta tetap tanah dan bangunan semua atas nama saya waktu ada program tax amnesty saya dan CV mengikuti program Tax Amnesty tersebut
pertanyaan :
1. Apakah harta yang atas nama saya org pribadi dimasukan dalam surat pernyataan tax amnesty di CV (persero komanditer) apakah harus di declare juga di wajib pajak org pribadi?
2. Jika nanti ditemukan data harta atas nama pribadi di wp op, apakah atas harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan?
Demikian Mohon Penjelasannya