- This topic has 0 balasan, 1 suara, and was last updated 6 years, 9 months yang lalu by .
Melihat 1 tulisan (dari total 1)
Melihat 1 tulisan (dari total 1)
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Di-tag: bonus
Kami perusahaan manufaktur dan untuk menunjang penjualan, kami melakukan program bonus yang diantaranya adalah bonus tour/wisata untuk distributor. Realisasi bonus tour ini bila tercapai target sesuai perjanjian kerjasama penjualan. Bagi penerima bonus tour tersebut (Distributor) keberatan jika kami terbitkan bukti potong PPh Ps. 23 karena bukan suatu penghasilan atau pemberian dalam bentuk natura.
Pertanyaannya :
1. Bonus Tour/wisata apa merupakan obyek pph ps. 23? Dan apa harus menerbitkan bukti potong atas bonus tour tersebut?
2. Bagaimana perlakuan bagi penerima bonus tour (distributor) tersebut?
Terimakasih…