- This topic has 0 balasan, 1 suara, and was last updated 4 years, 9 months yang lalu by .
Melihat 1 tulisan (dari total 1)
Melihat 1 tulisan (dari total 1)
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Dear rekan mohon pencerahannya,
Saya sedang menyusun Tugas Akhir dan melakukan penelitian di CV A yang sebagai usaha pelaksana konstruksi dengan menganalisis prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan yang dilakukannya.
CV A mendapatkan sebuah tender dari Badan Pemerintah sebagai pemotong pajaknya, sehingga pemotongan dan penyetoran tidak lagi dilakukan oleh CV A dan CV A menerima SSE.
Kemudian pelaporannya dilakukan oleh CV A yang mengaku saat pelaporan cukup memerlukan SSE.
Pertanyaan saya, apakah benar yang dilakukan pemotong pajak bahwa CV A hanya cukup diberikan SSE tanpa disertai bukti potong PPh 4 ayat 2 ? dimana telah kita ketahui bahwa PPh Final tidak dapat dikreditkan di SPT Tahun Badan.
Jika Tidak benar, Apa pentingnya Bukti Potong diberikan jika bukti bahwa penghasilan final sudah dipotong dapat disetarakan dengan SSE?
Mohon bantuannya karena saya masih awam mengenai prosedur perpajakan, Terimakasih.