Di-tag: skf, surat keterangan fiskal
- This topic has 2 balasan, 1 suara, and was last updated 7 years, 3 months yang lalu by mastersite.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
23 Agustus 2017 pada 4:31 pm #727
Yth management suport forum pajak
Pembuatan surat keterangan fiskal mengunakan pas foto untuk pengurus ukuran ?dengan background berwarna?
Jika dengan Pajak Penghasilan Tahun Terakhir tahun 2016 apakah boleh dengan Pemberitahuan Masa 3 Bulan Terakhirnya (SPT PPN) di tahun 2017 ? Atas responnya saya ucapkan terimakasihTerkait
24 Agustus 2017 pada 11:37 am #728Syarat permohonan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana diatur pada pasal 3 Per-32/PJ./2014 adalah sebagai berikut:
Permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan dilampiri dokumen:
a. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
b. fotokopi tanda terima pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
c. fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
d. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
e. fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
f. fotokopi Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
g. fotokopi bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
h. fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud;
i. Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Terkait dengan pertanyaan Saudara, tidak ada ketentuan mengenai pas foto dalam persyaratan permohonan SKF. Adapun SPT, yang digunakan adalah sebagaimana diuraikan pada bagian persyaratan di atas. Semoga membantu.
Terkait
24 Agustus 2017 pada 11:40 am #729Untuk lebih lanjut bisa baca Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
Terkait
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.