- This topic has 0 balasan, 1 suara, and was last updated 5 years, 2 months yang lalu by .
Melihat 1 tulisan (dari total 1)
Melihat 1 tulisan (dari total 1)
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Di-tag: pph 21
Dear Bapak/bu,
Tiga tahun yang lalu, perusahaan tempat saya bekerja mengeluarkan uang sebesar X untuk diberikan kepada saya diluar dari gaji. Uang yang sebesar X itu dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku, sehingga diterima oleh saya sebesar Y.
Hari ini, saya harus mengembalikan uang ke perusahaan sebesar X. Apakah pajak yang pernah dikeluarkan dapat saya ambil kembali?
mohon saran dan solusinya.
terima kasih.