- This topic has 1 balasan, 1 suara, and was last updated 7 years, 8 months yang lalu by .
Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Di-tag: bukti potong, PAJAK PRIBADI, ptkp, SPT
Pendapatan saya lebih besar dari PTKP, tetapi bukti potong yang diberikan perusahaan NIHIL.
Misalkan saya pny 2 anak dengan pendapatan saya 6jt per bulan dengan penghasilan netto 78jt, tetapi yang dilaporkan perusahaan 4.5jt per bulan dengan penghasilan netto per tahun 50jt.
Apakah saya harus membayar kekurangan pajak pribadi? Apakah bukti Potong perusahaan perlu saya lampirkan di SPT? Jika Iya,untuk pengisian pendapatan di SPT nya apakah diisi di kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan dengan nilai 50jt atau 78jt?
Atau saya isi di kolom Penghasilan Netto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan dengan nilai 50jt dan sisanya saya isi di pendapatan Lain-lain?
Mohon dibantu.Terima kasih.
Coba bantu jawab pak/ibu…
idealnya bpk/ibu minta bendahara (bagian gaji) perusahaan untuk melakukan pembetulan terutama terkait bukti potongnya. Lalu bpk/ibu menggunakan bukti potong yg sudah betul sebagai lampiran spt tahunan, sehingga tetap nihil.
Namun jika tidak dilakukan pembetulan, bpk/ibu mesti lapor sendiri penghasilan yg belum dikenakan pajak, artinya ya jadi kurang bayar spt tahunannya. begitu kira-kira..