- This topic has 0 balasan, 1 suara, and was last updated 7 years yang lalu by .
Melihat 1 tulisan (dari total 1)
Melihat 1 tulisan (dari total 1)
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Saya memiliki penambahan uang tunai yang belum saya laporkan sebesar 100 juta, tetapi di samping itu saya juga mempunyai hutang bank sebesar 20 juta yang belum saya laporkan dalam SPT Tahunan. Sewaktu ikut TA, nilai penambahan uang tunai yang saya laporkan adalah sebesar 100 juta – 20 juta = 80 juta. Apakah hal ini benar? Atau yang saya laporkan ikut TA seharusnya adalah sebesar 100 juta dengan menghiraukan utang bank saya tsb?
Sewaktu merevisi SPT Tahunan 2015 pasca TA (sebagai acuan untuk mengkalkulasi SPT Tahunan 2016 dan seterusnya), saya memasukkan nilai hutang bank 20 juta dan karena adanya nilai hutang tersebut tercermin di SPT Tahunan, penambahan uang tunai yang saya masukkan ke SPT menjadi 100 juta. (Bukan 80 juta seperti yang saya laporkan ke TA karena adanya laporan hutang 20 juta tsb). Apakah hal ini benar? Atau seharusnya saya tetap memasukkan nilai 80 juta saja sesuai nilai yang ikut TA?
Terima Kasih