- This topic has 1 balasan, 1 suara, and was last updated 8 years, 8 months yang lalu by .
Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Di-tag: pemeriksaan, pemeriksaan pajak, SPHP
Mau tanya dong rekan rekan,,
Ketika di Periksa pajak, Fiskus sudah mengeluarkan SPHP dan sebagai WP kita sudah memberikan tanggapan atas SPHP Tersebut, Namun dihari sebelum di lakukannya Pembahasan akhir Fiskus menemukan temuan baru, apakah temuan tersebut bisa dijadikan sebagai temuan oleh fiskus? dan apakah WP bisa menolak atas temuan tersebut?
sepertinya ndak bisa rekan. kalo sudah sphp, temuan baru ndak bisa buat nambah koreksi lagi