- This topic has 0 balasan, 1 suara, and was last updated 7 years, 7 months yang lalu by .
Melihat 1 tulisan (dari total 1)
Melihat 1 tulisan (dari total 1)
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Yth.Konsultan Pajak,
Bagaimana pelaporan pajak pada form SPT 1770 S jika kondisinya adalah :
– istri ikut NPWP suami tapi suami sudah tidak bekerja lagi.
istri masih bekerja sebagai karyawan swasta.
suami sudah tidak ada penghasilan lagi.
Pada form SPT 1770 S :
– Halaman 1, kolom Identitas. Biasanya jika suami bekerja, akan diisi nama
suami. Sekarang jika penghasilan hanya dari istri, apakah pada kolom identitas
SPT 1770S diisi nama istri saja ?
– Pada lampiran I, kolom Bagian C. Biasanya jika suami bekerja, akan diisi
jumlah PPh yang dipotong dari nama pemotong tempat suami bekerja. Sekarang jika
penghasilan hanya dari istri, apakah pada bagian ini diisi dengan nama pemotong
tempat istri bekerja ?
– Pada lampiran 2, kolom Bagian A point 13. Biasanya jika suami bekerja, maka
penghasilan istri dari satu pemberi kerja dituliskan pada bagian ini. Tetapi
jika penghasilan hanya dari istri saja dan istri yang lapor SPT 1770 S, apakah
bagian A point 13 dikosongkan saja ?
Ditunggu jawabannya, terima kasih.
Salam,
Micha