Pelaporan SPT 1770S, istri ikut NPWP suami tapi suami sudah tidak bekerja

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #713
    103241478036348499710
    Peserta
    • Offline

    Yth.Konsultan Pajak,

     

    Bagaimana pelaporan pajak pada form SPT 1770 S jika kondisinya adalah :

    – istri ikut NPWP suami tapi suami sudah tidak bekerja lagi.

    istri masih bekerja sebagai karyawan swasta.

    suami sudah tidak ada penghasilan lagi.

     

    Pada form SPT 1770 S :

    – Halaman 1, kolom Identitas. Biasanya jika suami bekerja, akan diisi nama

    suami. Sekarang jika penghasilan hanya dari istri, apakah pada kolom identitas

    SPT 1770S diisi nama istri saja ?

     

    – Pada lampiran I, kolom Bagian C. Biasanya jika suami bekerja, akan diisi

    jumlah PPh yang dipotong dari nama pemotong tempat suami bekerja. Sekarang jika

    penghasilan hanya dari istri, apakah pada bagian ini diisi dengan nama pemotong

    tempat istri bekerja ?

     

    – Pada lampiran 2, kolom Bagian A point 13. Biasanya jika suami bekerja, maka

    penghasilan istri dari satu pemberi kerja dituliskan pada bagian ini. Tetapi

    jika penghasilan hanya dari istri saja dan istri yang lapor SPT 1770 S, apakah

    bagian A point 13 dikosongkan saja ?

     

    Ditunggu jawabannya, terima kasih.

    Salam,

    Micha

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.