Pelaporan SPT 1770 S Tidak Lengkap.

Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #770
    Gadis
    Peserta
    • Offline

    Coba saya bantu ya Pak. Adminnya lagi tidur sepertinya… 😀 Jawaban untuk nomor:

    1. Bpk dapat lapor SPT tahun 2016 di tahun ini. Tapi konsekuensinya bpk kena sanksi keterlambatan lapor SPT berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

    2. Jika saat mengisi SPT muncul pemberitahuan demikian, itu data yg diambil biasanya data SPT yg dimasukkan terakhir kali. Dlm kasus bpk kemungkinan SPT tahun 2015. Bapak bisa meng-klik OK namun perlu diingat, Bpk ubah data yg sudah tidak sesuai dgn data sekarang. Misal, bukti potong, bpk harus memasukkan bukti potong th pajak 2017. Data yg biasanya sama adalah daftar harta, daftar utang atau daftar tanggungan keluarga.

    3. SPT tidak lengkap kemungkinan terjadi karena:

    1. bpk belum input bukti potong PPh pasal 21 dari pemberi kerja
    2. bpk blm memasukkan daftar harta, atau daftar utang atau daftar keluarga
    3. bpk blm melakukan pengisian SPT online sesuai urutannya, misal harus menconteng, tapi tidak menconteng.

    Kira-kira begitu, semoga membantu dan selamat lapor SPT

     

     

     

    #778
    Gadis
    Peserta
    • Offline

    melengkapi jawaban di atas, terlampir gambar yg diambil dari DJP Online saat pelaporan SPT 1770 S tidak lengkap.

Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.