Pajak atas Tender dengan Pemerintah (Jasa Konsultan Management/Videography)

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #779
    tax ppku
    Peserta
    • Offline

    Selamat siang teman – teman,

    saya ingin konsultasi mengenai tender pemerintahan. perusahaan saya baru pertama kali mendapatkan tender dr salah satu pemerintah kabupaten.

    singkat cerita tahun 2017 bulan april perusahaan baru saja berdiri, telah menjadi pkp pada bulan september 2017 . kemudian mendapatkan tender pada november 2017, dengan pencairan dana pada desember 2017 telah dipotong pph 23 dan ppn.

    Nah, yang ingin saya tanyakan, karena terjadinya miskom, antara pengurus tender dan bagian pajak. sehingga bagian pajak membuat beberapa kesalahan, diantaranya sebagai berikut:

    1. Karena pendanaan cair pada bulan desember, sehingga bagian pajak membuat laporan nihil pada bulan november. Apakah harus dibuat pembetulan spt masa? atau bagaimana?

    2. Karena tidak adanya transaksi sejak perusahaan berdiri hingga akhir taun, sehingga bagian pajak tidak membuat sertifikat pajak dan tidak melaporkan ppn nihil. seharusnya bagaimana?

    3. Karena baru pertama kalinya melaporkan spt tahunan, maka berkas apa sajakah yang harus disiapkan? apakah perlu membuat bukti potong pph 21 atas pegawai lepas yang membantu menyelesaikan tender kami?

    Mohon pencerahannya ya teman – teman..

    Terima kasih,

    salam

     

     

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.