Mengurus Pajak Penghasilan Yang Lama tidak dibayar

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #791
    deny Irawan
    Peserta
    • Offline

    Selamat Pagi, Mohon petunjuknya

    Awal mula saya dulu bekerja di suatu perusahaan swasta katakanlah perusahaan A, di perusahaan tersebut saya bekerja selama 1 tahun dan rutin membayar pajak melalui perusahaan dengan pemotongan dari Gaji. Sampai kemudian perusaan tersebut Tutup dan saya di alihkan  di perusahaan lain (Perusahaan B).

    Di perusahaan B yang baru ini saya bekerja selama 5 Tahun sampai bulan Agustus 2018 saya keluar dari perusahaan tersebut. Di awal saya bekerja di perusahaan B saya di minta menyerahkan npwp. Namun ternyata selama saya bekerja Perusahaan B tersebut Pajak Penghasilan saya tidak pernah di bayarkan maupun di urus.

    Sekarang setelah saya keluar dari Perusahaan B ingin mengurus pajak penghasilan saya. Apakah saya akan di kenai denda sejumlah pajak yang belum terbayar selama 5 tahun jika mengurusnya?

    Mohon bantuan dan petunjuknya

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.