- This topic has 0 balasan, 1 suara, and was last updated 6 years, 2 months yang lalu by .
Melihat 1 tulisan (dari total 1)
Melihat 1 tulisan (dari total 1)
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Di-tag: Pajak Penghasilan
Selamat Pagi, Mohon petunjuknya
Awal mula saya dulu bekerja di suatu perusahaan swasta katakanlah perusahaan A, di perusahaan tersebut saya bekerja selama 1 tahun dan rutin membayar pajak melalui perusahaan dengan pemotongan dari Gaji. Sampai kemudian perusaan tersebut Tutup dan saya di alihkan di perusahaan lain (Perusahaan B).
Di perusahaan B yang baru ini saya bekerja selama 5 Tahun sampai bulan Agustus 2018 saya keluar dari perusahaan tersebut. Di awal saya bekerja di perusahaan B saya di minta menyerahkan npwp. Namun ternyata selama saya bekerja Perusahaan B tersebut Pajak Penghasilan saya tidak pernah di bayarkan maupun di urus.
Sekarang setelah saya keluar dari Perusahaan B ingin mengurus pajak penghasilan saya. Apakah saya akan di kenai denda sejumlah pajak yang belum terbayar selama 5 tahun jika mengurusnya?
Mohon bantuan dan petunjuknya