- This topic has 2 balasan, 1 suara, and was last updated 8 years, 11 months yang lalu by .
Melihat 3 tulisan - 1 sampai 3 (dari total 3)
Melihat 3 tulisan - 1 sampai 3 (dari total 3)
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Di-tag: faktur pajak, pembatalan
Sepertinya saya pernah baca ada yg menanyakan masalah pembatalan faktur keluaran untuk efaktur 432, kok tidak ada lagi ya? Saya ingin tahu jawabannya.
Betul sekali. Ada sedikit gangguan teknis pada program sebelumnya. Tapi karena Anda menanyakannya, berikut kami tampilkan percakapan sebelumnya:
El (elie): Bagaimana cara membatalkan faktur pajak keluaran yang sudah diupload di e faktur versi 432, pembatalan karena murni kesalahan input nama customer, tks
Fordis: Sepertinya tidak ada perbedaan dengan pembatalan faktur pajak di e-faktur 431. Silakan simak Pembatalan Faktur Pajak di Aplikasi E-Faktur
Kami mohon maaf untuk ketidaknyamannya. semoga membantu. salam.
pelaporan spt badan masa pajak bulan september 2011 terlambat dilaporkan pada 10 november 2011. terkena sanksi keterlambatan [stp 4 november 2015, jatuh tempo 4 desember 2015] sewaktu diminta penghapusan, oleh petugas /AR tidak dibolehkan. Mengapa? katanya yang bisa mendapat fasilitas penghapusan sanksi pajak adalah pelaporan spt yang belum dilaporkan dan kemudian dilaporkan pada tahun 2015 ini. Apakah ini benar demikian adanya? Mohon Penjelasan.