- This topic has 1 balasan, 1 suara, and was last updated 5 years, 7 months yang lalu by .
Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
tanya pak/bu
1.npwp dibuat 01/02/2016…sbg karyawan perusahaan
2.upah 3 juta + tunjangan(jadub 60ribu sehari)
3.01 juni 2016 keluar/tidak bekerja di perusahaan ( nganggur samapi saat ini)
4. kartu npwp masih berada pada perusahaan
5.apa yg harus saya lakukan
6.terima kasih sebelumnya
Anda dipersilahkan ke kantor Pajak terdekat untuk melaporkan dan setau saya NPWP tidak boleh ditahan oleh Perusahaan. Jika anda masih ragu ataupun bingung, silahkan konsultasi ke konsultan pajak ya gan mereka pasti mengerti seputar hal ini lebih lengkapnya.