Di-tag: TKI
- This topic has 1 balasan, 1 suara, and was last updated 6 years, 8 months yang lalu by nirtan dj.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
16 Desember 2017 pada 3:38 pm #749
Salam Bapak/Ibu Ditjen Pajak
Jika mencoba mengerti sedikit “sok “rumit, menurut saya sehubngan diatas hasil pendapatan dari gaji dimana perusahaan atau badan usaha tersebut berada di Indonesia, secara tidak langsung pemerintah atau negara sebenarnya mengatur dan ikut bekerja untuk membayarkan gaji karayawan atau pekerja tersebut. Oleh sebab itu ada dana yang harus dibayarkan kembali kepada negara dengan memabayar beberapa jenis <span style=”text-decoration: underline;”>pajak sebagai pendapatan negara yanga akan dipakai untuk pembangunan negara.</span>
Pengertian sederhana ini muncul seperti pajak pendapatan, jika seseorang dalam setahun menghasilkan sejumlah hasil (uang/gaji) baru kemudia muncul perhitungan berapa pajak pendapatan yang harus dibayarkan, mohon koreksi jika salah.
Hal lain misalnya pajak makanan 10% yang biasanya dibebankan kepada pelanggan yang lagi jika coba ditelusuri dan dimengerti secara “sok” rumit ada campaur tangan negara yang memungkinkan sampai makanan itu terhidang, lagi mohon dikoreksi jika salah.
Sehubungan dengan topik di atas, bagaimana jika seseorang selama setahun murni memperoleh pendapatan dari luar negeri (swasta) contoh TKI non profesi, profesional yang diundang bekerja diluar negeri dan menetap selama bekerja disana?. Coba kita melihat balik ketika peraturan NPWP diterapkan wajib masih banyak kerancuan-kerancuan sehubungan profesi diatas, banyak petugas pajak tidak bisa dan masih ragu menjelaskan apakah seseorang itu harus memiliki NPWP atau tidak, harus bayar pajak pendapatan atau tidak, pajak-pajak apa saja yang masih wajib dibayarkan dan yang tidak lagi wajib bagi pekerja-pekerja tersebut.
Akhir dari yang saya sampaikan diatas terangkum dalam sebuah pertanyaan; ketika peraturan pajak itu disahkan apakah sudah akan menjawab semua permasalahan dan pertanyaan yang muncul di lapangan ketika diterapkan?. Contoh kasus dari pertanyaan ini yang saya yakin masih akan diikuti pertanyaan lain adalah, apakah jika seorang Tenaga Kerja Indonesia yang baru pulang dari luar negeri setelah 2 tahun kontrak kerjanya, membawa oleh-oleh barang yang harganya lebih dari 250 USD harus membayar sisa harga tersebut seperti yang pernah disampaikan <span style=”color: #323233; font-family: ‘Open Sans’, arial, sans-serif; font-size: 17px; line-height: 27.2px;”>Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai </span><span style=”line-height: 1.5;”>sebagai pendapatan negara berupa pajak seperti yang saya garis-bawahi diatas? sementara jika kontribusi kepada negara itu dijadikan dasar penilaian, saya yakin para TKI tersebut mencari uang di luar negeri tapi mengirimkan/membelanjakannya di Indonesia dan membayar beberapa pajak secara langsung seperti pajak makanan dan lain-lain.</span>
Demikan dari saya semoga bapak-bapak dan ibu-ibu Ditjen Pajak bisa memberi penjelasan agar kita tidak perlu berdebat panjang lebar di lapangan.
Terima kasih.
Wasalam.
Terkait
13 Maret 2018 pada 7:22 pm #759Maaf, ini poin pertanyaannya apa ya?
Terkait
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.