- This topic has 1 balasan, 1 suara, and was last updated 6 years, 8 months yang lalu by .
Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Di-tag: aset, depresiasi, modal, pengeluaran, penyusutan
Apakah modal dimasukkan ke penngeluaran? Jika ya, apakah harga modal tetap dimasukkan ke pengeluaran sekaligus, atau dimasukkan depresiasi modalnya saja. Contoh: mobil x seharga 200 juta adalah modalnya. lifespan Mobil x adalah 5 tahun Apakah langsung 300 juta dimasukkan ke pengeluaran tahun itu. Atau dimasukkan depresiasi mobil itu (200/5=40 juta) ke pengeluaran?
logikanya pengeluaran bisa menjadi modal kawan rizki. Misal dari ilustrasi diatas, berarti kawan rizki punya duit 200jt. Terus buat beli mobil. Kekayaan yg semula kas 200 juta berubah menjadi mobil senilai 200 jt. tapi modal yg dimiliki tetap sama 200juta. perlakuan biaya yg dikeluarkan senilai 200juta dimasukkan dlm penyusutan per tahun karena mobil memiliki umur lebih dari satu tahun. Ini sesuai dgn Pasal 9 ayat (2) UU PPh yg menyatakan pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (atau dalam bahasa kita untuk modal) yg mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dibebankan sekaligus melainkan dibebankan melalui penyusutan. Begitu.