- This topic has 0 balasan, 1 suara, and was last updated 4 years, 10 months yang lalu by .
Melihat 1 tulisan (dari total 1)
Melihat 1 tulisan (dari total 1)
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Selamat sejahtera kawan semua,
Ada hal yang ingin saya tanyakan; Keluarga saya baru saja membuat CV dan sudah berjalan selama 5 bulan. Saya diberi tugas tuk mengurus hal tentang perpajakan, meskipun saya tidak memiliki dasar ilmu tentang kepengurusan pajak. Singkat cerita, selama 5 bulan yang saya tahu pajak yang wajib distor ialah PPN Dalam negeri, saya tidak tahu akan adanya pajak PPH Final. Kesimpulannya selama 5 bulan sejak CV nya berjalan saya belum membayar pajak PPH Final. Pertanyaannya;
1. Denda seperti yang saya terima sebagai akibat telat membayar PPH Final ?
2. Bagaimanakah prosedur pembayaran PPH Final yang telat dibayar beserta denda-nya ?
3. Setelah dibayarkan, apakah ada prosedur pelaporan ?
Terima Kasih…