- This topic has 0 balasan, 1 suara, and was last updated 6 years, 7 months yang lalu by .
Melihat 1 tulisan (dari total 1)
Melihat 1 tulisan (dari total 1)
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Di-tag: Konversi wajib pajak
Saya sebelumnya telah bekerja pada perusahaan swasta dan berhenti bekerja/resign sejak Nov’ 2016. dari sejak berhenti kerja saya bbelum mendapatkan pekerjaan tetap yang baru hingga saya mencoba membuka toko kecil perdagangan Alat tulis kantor dan fotocopy. Untuk dapat melayani ATK disekolah-2 saya harus memiliki izin usaha / SIUP dan NPWP atas nama toko.
Pada saat mengajukan NPWP toko dikantor KPP Pratama karena ini usaha perseorangan (bukan badan) maka kata personil pelayanan mengatakan tidak bisa atas nama Usaha kecil perseorangan, malah disarankan untuk mengubah data terlebih dahulu dari status karyawan swasta menjadi wirausaha ke kantor pajak pusat bisa lewat pajak online. namun saya belum menemukan formulir mana yang harus diisi dan kemudian bagaimana cara submitnya.
Mohon penjelasannya.
Terimakasih,
Ardiansyah